Masjid Al Mubarokah, Jakarta – Rambut wanita adalah salah satu aurat yang harus ditutup dari pandangan orang yang bukan mahramnya. Rambut wanita juga merupakan mahkota atau perhiasan yang berharga dan berhak dirawat dengan baik dan benar.
Namun, dalam merawat rambut, wanita muslimah harus memperhatikan aturan syariat yang mengaturnya. Apa saja aturan syariat tentang rambut wanita? Berikut penjelasannya.
1. Mengumpulkan rambut di bagian atas kepala
Mengumpulkan rambut di bagian paling atas dari kepala wanita hingga tampak seperti punuk unta adalah hal yang tidak boleh dilakukan. Hal ini karena Rasulullah SAW melaknat wanita yang berbuat demikian. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهِ النَّاسَ؛ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوسَهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ المْاَئِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku belum melihat mereka sekarang. (Yang pertama,) suatu kaum yang bersama mereka ada cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia. (Yang kedua,) para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka miring lagi membuat orang lain miring. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan bisa mencium bau wangi surga, padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian’.” (HR. Muslim)
2. Mengumpulkan rambut di sekitar kepala
Mengumpulkan rambut atau melilitkan/melingkarkannya di sekitar kepala wanita hingga tampak seperti imamah/sorban yang biasa dipakai lelaki adalah hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena ada unsur tasyabbuh (meniru/menyerupai) lelaki, yang dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, disahihkan asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’)
3. Menyambung rambut
Menyambung rambut wanita dengan rambut yang lain atau disambung dengan sesuatu yang membuat kesamaran (disangka oleh yang melihat sebagai rambutnya padahal bukan rambut) adalah hal yang haram. Hal ini karena Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan meminta disambungkan rambutnya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan meminta disambungkan rambutnya.”
4. Mengeriting rambut
Mengeriting rambut menurut hukum asalnya tidak apa-apa, melainkan jika dilakukan karena tasyabbuh dengan wanita-wanita yang fajir lagi kafir, hukumnya menjadi tidak boleh. Hal ini karena Rasulullah SAW melarang umatnya untuk menyerupai orang-orang kafir. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
5. Memotong rambut
Memotong rambut wanita tidaklah haram, asalkan tidak dengan gaya laki-laki atau yang menyerupai laki-laki, sebab wanita sudah memiliki kodratnya sendiri. Dalam memotong rambut, harus dilakukan oleh pihak perempuan jika di salon dan tidak dilihat oleh lawan jenis sehingga tidak berhubungan dengan terbukanya aurat. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki.”
6. Tidak Menyemir Rambut dengan Warna Hitam
Rasulullah SAW melarang wanita untuk menyemir rambutnya dengan warna hitam, karena warna hitam dianggap sebagai warna yang menipu dan menyembunyikan keadaan sebenarnya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَبْغِ الشَّعْرِ بِالسَّوَادِ
“Rasulullah SAW melarang menyemir rambut dengan (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan.”
Namun, menyemir rambut dengan warna selain hitam adalah hal yang boleh dilakukan asalkan tidak bertujuan untuk menyerupai wanita-wanita yang fajir atau kafir. Hal ini karena Rasulullah SAW membolehkan wanita untuk menyemir rambutnya dengan warna kuning, merah, atau hijau.
7. Boleh Menghias Rambut
Menghias rambut dengan benda-benda yang halal dan tidak menyerupai laki-laki atau wanita-wanita yang fajir atau kafir adalah hal yang boleh dilakukan asalkan tidak bertujuan untuk menarik perhatian orang lain dan tidak menampakkan aurat. Hal ini karena Rasulullah SAW membolehkan wanita untuk menghias dirinya untuk suaminya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلَا تَتَصَدَّقَ مِمَّا يَمْلِكُ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلَا تَنْفُقْ مِنْ بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلَا تَحِلُّ لَهَا أَنْ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلَا تَحِلُّ لَهَا أَنْ تُزَيِّنَ نَفْسَهَا إِلَّا لِزَوْجِهَا
“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa ketika suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh mengumandangkan adzan di rumahnya kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh bersedekah dari harta yang dimilikinya kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh mengeluarkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan izinnya, dan tidak halal bagi wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya, dan tidak halal bagi wanita untuk menghias dirinya kecuali untuk suaminya.”
8. Boleh Mewarnai Rambut
Mewarnai rambut dengan warna-warna yang halal dan tidak menyerupai laki-laki atau wanita-wanita yang fajir atau kafir adalah hal yang boleh dilakukan asalkan tidak dengan warna hitam. Hal ini karena Rasulullah SAW membolehkan wanita untuk mewarnai rambutnya dengan warna kuning, merah, atau hijau. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَنْ يَصْبُغُ لِهَذِهِ شَعْرَهَا؟ فَصَبَغَتْ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ
“Ada seorang wanita yang ikut berperang bersama Nabi SAW, lalu beliau bersabda: ‘Siapa yang mau mewarnai rambut wanita ini?’ Lalu wanita itu mewarnai rambutnya dengan henna dan katam.”
9. Boleh Mencukur Rambut
Mencukur rambut wanita adalah hal yang boleh dilakukan asalkan tidak dengan gaya laki-laki atau yang menyerupai laki-laki, sebab wanita sudah memiliki kodratnya sendiri. Dalam mencukur rambut, harus dilakukan oleh pihak perempuan jika di salon dan tidak dilihat oleh lawan jenis sehingga tidak berhubungan dengan terbukanya aurat. Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki.”
10. Boleh Memotong Rambut yang Rusak
Memotong rambut yang rusak atau bercabang adalah hal yang boleh dilakukan asalkan tidak dengan gaya laki-laki atau yang menyerupai laki-laki, sebab wanita sudah memiliki kodratnya sendiri. Hal ini karena memotong rambut yang rusak adalah bentuk dari merawat rambut dan menjaga kesehatannya. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.”
11. Boleh Mengikat Rambut
Mengikat rambut wanita adalah hal yang boleh dilakukan asalkan tidak dengan cara yang menyerupai laki-laki atau wanita-wanita yang fajir atau kafir. Hal ini karena mengikat rambut adalah bentuk dari merapikan rambut dan menjaga kerapihannya. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ
“Sesungguhnya Allah itu mencintai jika salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, maka ia melakukannya dengan sempurna.”
Ikuti saluran Masjid Al Mubarokah di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaFmZ6F8F2p9lKqnx90s
Baca artikel kami lainnya di: Google News
Diskusi tentang post ini