Jakarta – Tuan rumah atau wali mengadakan walimah nikah sebagai ungkapan rasa syukur atas pernikahan yang baru terjadi. Tradisi ini merupakan bagian dari sunnah Rasulullah SAW yang dianjurkan untuk diikuti oleh umat Islam. Beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah nikah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang menerima undangan tersebut.
Namun, apakah ada sebab-sebab yang membolehkan seseorang untuk menolak undangan pernikahan? Apa saja uzur-uzur yang dapat menggugurkan kewajiban atau kesunnahan menghadiri walimah nikah? Bagaimana sikap yang sebaiknya diambil oleh orang yang tidak dapat menghadiri walimah nikah?
Dalil Menghadiri Walimah Nikah
Dalil yang menganjurkan menghadiri walimah nikah adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Jika kalian diundang dalam acara walimah, maka datanglah!”
Hadits ini menunjukkan bahwa menghadiri walimah nikah adalah perintah dari Rasulullah SAW yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang diundang. Dalam ushul fiqh, perintah (amr) dapat berarti wajib atau sunnah, tergantung pada konteks dan dalil lain yang berkaitan.
Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Nawawi, berpendapat bahwa menghadiri walimah nikah adalah wajib, karena walimah nikah adalah salah satu bentuk syiar Islam yang harus didukung dan disaksikan oleh umat Islam. Selain itu, menghadiri walimah nikah juga merupakan bentuk menghormati dan menyenangkan hati mempelai dan keluarganya.
Sebagian ulama lain, seperti Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa menghadiri walimah nikah adalah sunnah, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa menghadiri walimah nikah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang diundang. Selain itu, menghadiri walimah nikah juga tidak termasuk dalam rukun Islam yang lima.
Meskipun ada perbedaan pendapat di antara ulama, namun semua sepakat bahwa menghadiri walimah nikah adalah sesuatu yang baik dan dianjurkan, karena sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan merupakan bentuk silaturahim dan ukhuwah Islamiyah.
Uzur-Uzur Tidak Menghadiri Walimah Nikah
Meskipun menghadiri walimah nikah adalah sesuatu yang baik dan dianjurkan, namun ada beberapa sebab yang dapat menggugurkan kewajiban atau kesunnahan menghadiri walimah nikah. Sebab-sebab ini disebut sebagai uzur-uzur yang dapat membolehkan seseorang untuk tidak menghadiri walimah nikah.
وأما الأعذار التي يسقط بها وجوب اجابة الدعوة أو ندبها فمنها أن يكون في الطعام شبهة أو يخص بها الأغنياء أو يكون هناك من يتأذى بحضوره معه أو لا تليق به مجالسته أو يدعوه لخوف شره أو لطمع في جاهه أو ليعاونه على باطل وأن لا يكون هناك منكر من خمر أو لهو أو فرش حرير أو صور حيوان غير مفروشة أو آنية ذهب أو فضة فكل هذه أعذار في ترك الاجابة ومن الاعذار ان يعتذر الى الداعي فيتركه
“Adapun uzur yang menggugurkan kewajiban atau kesunnahan mendatangi walimah di antaranya adalah (1) suguhan yang tidak jelas kehalalannya,
(2) undangan walimah hanya dikhususkan untuk orang kaya,
(3) terdapat orang yang tersakiti jika ia hadir,
(4) terdapat orang yang tidak layak baginya untuk bersama dengannya,
(5) diundang karena khawatir perilaku buruk dari dirinya,
(6) diundang karena mengharap sebuah jabatan darinya,
(7) diundang agar ia berkenan membantu dalam hal kebatilan.
Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara, misalnya berupa adanya miras, alat musik (yang haram), perabot dari sutra, gambar hewan (yang dilarang syara’), cawan dari emas atau perak. Segala (tujuh) hal di atas merupakan uzur yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan. Sebagian uzur yang lain adalah ketika seseorang mengajukan alasan ketidakhadirannya pada orang yang mengundangnya” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 18, hal. 246).
Uzur-uzur ini adalah sebagai berikut:
- Adanya suguhan yang tidak jelas kehalalannya. Jika seseorang mengetahui atau menduga bahwa suguhan yang disajikan dalam walimah nikah adalah haram atau syubhat, maka ia tidak perlu menghadiri walimah nikah tersebut. Hal ini karena mengkonsumsi makanan yang haram atau syubhat adalah dilarang dalam Islam dan dapat merusak akidah dan amal seseorang.
- Adanya diskriminasi dalam undangan. Jika seseorang mengetahui atau menduga bahwa undangan walimah nikah hanya dikhususkan untuk orang-orang tertentu, misalnya hanya untuk orang kaya, orang berpengaruh, atau orang berkedudukan, maka ia tidak perlu menghadiri walimah nikah tersebut. Hal ini karena diskriminasi dalam undangan adalah bertentangan dengan prinsip persaudaraan dan kesetaraan dalam Islam.
- Adanya orang yang tersakiti dengan kehadirannya. Jika seseorang mengetahui atau menduga bahwa kehadirannya dalam walimah nikah akan menyakiti hati atau menimbulkan permusuhan dengan orang lain, misalnya karena ada perselisihan, dendam, atau permintaan maaf yang belum terucapkan, maka ia tidak perlu menghadiri walimah nikah tersebut. Hal ini karena menyakiti hati atau menimbulkan permusuhan dengan orang lain adalah dosa besar dalam Islam dan dapat menghapus pahala amal seseorang.
- Adanya orang yang tidak layak untuk bersama dengannya. Jika seseorang mengetahui atau menduga bahwa dalam walimah nikah akan ada orang yang tidak layak untuk bersama dengannya, misalnya karena ada perbedaan agama, akidah, atau madzhab yang sangat jauh, atau karena ada perbuatan maksiat yang dilakukan oleh orang tersebut, maka ia tidak perlu menghadiri walimah nikah tersebut. Hal ini karena bersama dengan orang yang tidak layak untuk bersama dengannya adalah dapat merendahkan martabat dan kehormatan seseorang sebagai Muslim.
- Adanya motif buruk dari pihak yang mengundang. Jika seseorang mengetahui atau menduga bahwa pihak yang mengundangnya dalam walimah nikah memiliki motif buruk terhadap dirinya, misalnya karena ingin menakut-nakuti, menipu, memeras, atau memanfaatkan dirinya, maka ia tidak perlu menghadiri walimah nikah tersebut. Hal ini karena motif buruk dari pihak yang mengundang adalah dapat membahayakan diri dan harta seseorang sebagai Muslim.
- Adanya kemungkaran dalam acara. Jika seseorang mengetahui atau menduga bahwa dalam walimah nikah akan ada kemungkaran atau kemaksiatan yang dilakukan oleh pihak yang mengundang atau tamu-tamu yang hadir, misalnya adanya minuman keras, musik haram, perabot dari sutra, gambar hewan, atau cawan dari emas atau perak, maka ia tidak perlu menghadiri walimah nikah tersebut. Hal ini karena kemungkaran atau kemaksiatan dalam acara adalah dilarang dalam Islam dan dapat mengurangi barokah dan keberkahan pernikahan.
Sikap yang Sebaiknya Diambil oleh Orang yang Tidak Menghadiri Walimah Nikah
Jika seseorang memiliki salah satu atau beberapa uzur-uzur yang telah disebutkan di atas, maka ia boleh untuk tidak menghadiri walimah nikah. Namun, ia harus tetap menjaga adab dan etika sebagai seorang Muslim yang berakhlak mulia.
Sikap yang sebaiknya diambil oleh orang yang tidak menghadiri walimah nikah adalah sebagai berikut:
- Mengucapkan alasan yang jujur dan sopan kepada pihak yang mengundang. Jika seseorang tidak dapat menghadiri walimah nikah, maka ia harus mengucapkan alasan yang jujur dan sopan kepada pihak yang mengundang, baik secara langsung maupun melalui perantara. Hal ini karena mengucapkan alasan yang jujur dan sopan adalah bentuk menghormati dan menghargai pihak yang mengundang.
- Mengucapkan doa dan harapan yang baik untuk mempelai dan keluarga. Jika seseorang tidak dapat menghadiri walimah nikah, maka ia harus mengucapkan doa dan harapan yang baik untuk mempelai dan keluarga, baik secara langsung maupun melalui perantara. Hal ini karena mengucapkan doa dan harapan yang baik untuk mempelai dan keluarga adalah bentuk mendoakan dan menyenangkan hati mereka.
- Memberikan hadiah atau bantuan yang sesuai kemampuan. Jika seseorang tidak dapat menghadiri walimah nikah, maka ia harus memberikan hadiah atau bantuan yang sesuai kemampuan kepada mempelai dan keluarga, baik secara langsung maupun melalui perantara. Hal ini karena memberikan hadiah atau bantuan yang sesuai kemampuan kepada mempelai dan keluarga adalah bentuk memberikan hadiah atau bantuan yang sesuai kemampuan kepada mempelai dan keluarga adalah bentuk menunjukkan kepedulian dan kebersamaan dengan mereka.
- Menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan mempelai dan keluarga. Jika seseorang tidak dapat menghadiri walimah nikah, maka ia harus menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan mempelai dan keluarga, baik secara langsung maupun melalui perantara. Hal ini karena menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan mempelai dan keluarga adalah bentuk menjaga silaturahim dan ukhuwah Islamiyah.
Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan menghadiri walimah nikah. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita semua dalam menghadapi undangan walimah nikah. Wallahu a’lam.
Ikuti saluran Masjid Al Mubarokah di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaFmZ6F8F2p9lKqnx90s
Baca artikel kami lainnya di: Google News
Diskusi tentang post ini