Jakarta – Nikah siri, atau pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak tercatat dalam administrasi negara, bukanlah konsep baru di Indonesia. Meski demikian, menurut Nur Putri Hidayah, seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), nikah siri dapat menimbulkan berbagai dampak merugikan bagi keluarga terdekat.
“Masalahnya, nikah siri menimbulkan banyak kerugian dari sisi hukum. Baik bagi pasangan suami istri, maupun terhadap keturunannya apabila memiliki anak,” kata Nur Putri Hidayah.
Peraturan tentang perkawinan sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan diperbarui dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan tersebut mengatur batas usia pernikahan yang saat ini minimal 19 tahun antar-kedua mempelai pasangan.
Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan sah tidaknya perkawinan dikembalikan pada masing-masing kepercayaan. Namun, dalam ayat 2 dijelaskan pernikahan harus tercatat oleh negara.
Dalam sebuah perkawinan, maka pasti akan muncul hak dan kewajiban suami istri yang juga sudah diatur dalam UU. Maka itu, negara tidak bisa menjamin apabila pernikahan tidak tercatat. Pernikahan siri mengakibatkan pasangan tidak dapat membuktikan bahwa mereka sudah menikah di mata hukum.
Hal ini jelas bisa merugikan istri. “Misalnya, ketika terjadi konflik harta warisan saat suami meninggal dunia atau menuntut suami untuk menafkahinya,” ucap Nur Putri Hidayah.
Selain istri, dampak merugikan lainnya juga dapat menyeret anak apabila dalam perkawinan tersebut melahirkan keturunan. Dalam undang-undang, apabila terdapat anak hasil pernikahan siri, maka anak tersebut statusnya adalah anak di luar perkawinan.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur menikah siri? Putri menjelaskan, pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama terdekat dan prosesnya pun tidak rumit. Setelah itu, pernikahan dapat tercatat dan mendapatkan akta nikah yang sah.
Selain sah secara agama, juga harus sah secara hukum dan tercatat secara administratif. Karena dengan tercatat secara resmi, maka hak-hak kalian pasangan terlindungi oleh negara.
“Bukan hanya suami-istri saja, namun juga untuk keluarga terdekat seperti anak yang dilahirkan,” ungkapnya.
Ikuti saluran Masjid Al Mubarokah di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaFmZ6F8F2p9lKqnx90s
Baca artikel kami lainnya di: Google News
Diskusi tentang post ini