Jumat, Agustus 8, 2025
Logo Web News Masjid Al Mubarokah
  • Home
  • Nasional
    Peretas PDNS 2 Janji Berikan Kunci Pemulihan Data Secara Gratis Rabu Ini

    Peretas PDNS 2 Janji Berikan Kunci Pemulihan Data Secara Gratis Rabu Ini

    4 Perbedaan Rupiah Digital dan Aset Kripto

    4 Perbedaan Rupiah Digital dan Kripto, Kamu Wajib Tau!

    Kebocoran Pusat Data Nasional, Ancaman Terhadap Kedaulatan Siber Negara?

    Kebocoran Pusat Data Nasional, Ancaman Terhadap Kedaulatan Siber Negara?

    3 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta

    3 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Mengisi Liburan Tahun Baru 2024

    Gasmi Kp Muka

    Kibar Padjadjaran Cup 2023: Ketika Semangat Muda Gasmi Berpadu dengan Warisan Pencak Silat Indonesia

    Peringatan Haul Ke 14 Gus Dur

    Peringatan Haul Ke-14 Gus Dur: Menghidupkan Kembali Amanat Ciganjur untuk Pemilu 2024

    Wapres Ma'ruf Amin Berharap Ada Masjid di Slovakia untuk Umat Muslim

    Wapres Ma’ruf Amin Berharap Ada Masjid di Slovakia untuk Umat Muslim

    Wapres Minta K/L Dorong Santri Jadi Pengusaha

    Wapres Minta K/L Dorong Santri Jadi Pengusaha, Ini Langkahnya

    Hukum Golput Menurut Ustadz Khalid Basalamah

    Hukum Golput Menurut Ustadz Khalid Basalamah: Taat Pemerintah dan Cinta NKRI

  • Syariah
    Wudhu Masih pakai Sunscreen

    Wudhu Masih pakai Sunscreen, Sah kah? Ini Penjelasannya

    Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah

    Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah, Patut Diperhatikan

    Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

    Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

    Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

    Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

    Penggunaan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online: Perspektif Hukum Global dan Islam

    Penggunaan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online: Perspektif Hukum Global dan Islam

    Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

    Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Cara Tadarus Al Quran yang Baik dan Keutamaannya

    4 Cara Tadarus Al Quran yang Baik dan Keutamaannya

    Shalat Sunnah Ketika Gempa Bumi, Ini Hukumnya

    Shalat Sunnah Ketika Gempa Bumi, Ini Hukumnya

  • Kesehatan
    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Dampak Judi Online pada Kesehatan: Perspektif Neurosains

    Dampak Judi Online pada Kesehatan: Perspektif Neurosains

    5 Cara Mengobati dan Cegah Diare

    5 Tips Mengobati dan Cegah Diare

    Main Medsos Berlebihan, Waspadai Depresi dan Kecemasan

    Main Medsos Berlebihan, Waspadai Depresi dan Kecemasan

    6 Kreasi Buah Semangka untuk Dukung Palestina dan Sehatkan Tubuh

    6 Kreasi Buah Semangka untuk Dukung Palestina dan Sehatkan Tubuh

    6 Vitamin Penting untuk Melawan Inflamasi

    6 Vitamin Penting untuk Melawan Inflamasi

    Pengin Selalu Terlihat Cantik Amalkan Doa doa Ini

    Pengin Selalu Terlihat Cantik? Amalkan Doa-doa Ini!

    Tips Mengatasi Insomnia yang Bisa Sebabkan Serangan Jantung

    Tips Mengatasi Insomnia yang Bisa Sebabkan Serangan Jantung

    8 Tips Mengolah Jagung Bakar yang Bisa Mencegah Kanker dan Diabetes

    8 Tips Mengolah Jagung Bakar yang Bisa Mencegah Kanker dan Diabetes

  • Hikmah
    ZiBqbavW Hikmah dan Kasih Sayang Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi

    Hikmah dan Kasih Sayang Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi

    2 Kisah Pemuda dengan Keberkahan Maulid

    2 Kisah Pemuda dengan Keberkahan Maulid

    Pelajaran dari Keterlambatan Abu Bakar dalam Shalat Ashar Berjamaah

    Pelajaran dari Keterlambatan Abu Bakar dalam Shalat Ashar Berjamaah

    Kisah Syekh at-Turmudzi dalam Meneladani Kasih Ibu

    Kisah Syekh at-Turmudzi dalam Meneladani Kasih Ibu

    Azab Kubur Bagi Orang yang Suka Ghibah dan Fitnah

    Azab Kubur Bagi Orang yang Suka Ghibah dan Fitnah

    Wanita dan Pria yang Bukan Mahram

    Wanita dan Pria yang Bukan Mahram Berduaan? Ini Resikonya!

    Pertempuran Fahl Strategi Banjir Lumpur

    Strategi Banjir Lumpur dalam Pertempuran Fahl: Kemenangan Pasukan Islam atas Romawi

    3 Sahabat Nabi yang Tolak Politik Identitas

    3 Sahabat Nabi yang Tolak Politik Identitas

    2 Sunnah Melindungi Diri di Waktu Maghrib

    2 Sunnah Melindungi Diri di Waktu Maghrib

  • Lainnya
    • Internasional
    • Tasawuf/Akhlak
    • Ubudiah
    • Nikah/Keluarga
    • Tafsir Mimpi
    • Indeks
    • Kontak
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Buat Akun
ArtMagz
  • Home
  • Nasional
    Peretas PDNS 2 Janji Berikan Kunci Pemulihan Data Secara Gratis Rabu Ini

    Peretas PDNS 2 Janji Berikan Kunci Pemulihan Data Secara Gratis Rabu Ini

    4 Perbedaan Rupiah Digital dan Aset Kripto

    4 Perbedaan Rupiah Digital dan Kripto, Kamu Wajib Tau!

    Kebocoran Pusat Data Nasional, Ancaman Terhadap Kedaulatan Siber Negara?

    Kebocoran Pusat Data Nasional, Ancaman Terhadap Kedaulatan Siber Negara?

    3 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta

    3 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Mengisi Liburan Tahun Baru 2024

    Gasmi Kp Muka

    Kibar Padjadjaran Cup 2023: Ketika Semangat Muda Gasmi Berpadu dengan Warisan Pencak Silat Indonesia

    Peringatan Haul Ke 14 Gus Dur

    Peringatan Haul Ke-14 Gus Dur: Menghidupkan Kembali Amanat Ciganjur untuk Pemilu 2024

    Wapres Ma'ruf Amin Berharap Ada Masjid di Slovakia untuk Umat Muslim

    Wapres Ma’ruf Amin Berharap Ada Masjid di Slovakia untuk Umat Muslim

    Wapres Minta K/L Dorong Santri Jadi Pengusaha

    Wapres Minta K/L Dorong Santri Jadi Pengusaha, Ini Langkahnya

    Hukum Golput Menurut Ustadz Khalid Basalamah

    Hukum Golput Menurut Ustadz Khalid Basalamah: Taat Pemerintah dan Cinta NKRI

  • Syariah
    Wudhu Masih pakai Sunscreen

    Wudhu Masih pakai Sunscreen, Sah kah? Ini Penjelasannya

    Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah

    Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah, Patut Diperhatikan

    Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

    Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

    Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

    Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

    Penggunaan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online: Perspektif Hukum Global dan Islam

    Penggunaan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online: Perspektif Hukum Global dan Islam

    Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

    Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Cara Tadarus Al Quran yang Baik dan Keutamaannya

    4 Cara Tadarus Al Quran yang Baik dan Keutamaannya

    Shalat Sunnah Ketika Gempa Bumi, Ini Hukumnya

    Shalat Sunnah Ketika Gempa Bumi, Ini Hukumnya

  • Kesehatan
    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Dampak Judi Online pada Kesehatan: Perspektif Neurosains

    Dampak Judi Online pada Kesehatan: Perspektif Neurosains

    5 Cara Mengobati dan Cegah Diare

    5 Tips Mengobati dan Cegah Diare

    Main Medsos Berlebihan, Waspadai Depresi dan Kecemasan

    Main Medsos Berlebihan, Waspadai Depresi dan Kecemasan

    6 Kreasi Buah Semangka untuk Dukung Palestina dan Sehatkan Tubuh

    6 Kreasi Buah Semangka untuk Dukung Palestina dan Sehatkan Tubuh

    6 Vitamin Penting untuk Melawan Inflamasi

    6 Vitamin Penting untuk Melawan Inflamasi

    Pengin Selalu Terlihat Cantik Amalkan Doa doa Ini

    Pengin Selalu Terlihat Cantik? Amalkan Doa-doa Ini!

    Tips Mengatasi Insomnia yang Bisa Sebabkan Serangan Jantung

    Tips Mengatasi Insomnia yang Bisa Sebabkan Serangan Jantung

    8 Tips Mengolah Jagung Bakar yang Bisa Mencegah Kanker dan Diabetes

    8 Tips Mengolah Jagung Bakar yang Bisa Mencegah Kanker dan Diabetes

  • Hikmah
    ZiBqbavW Hikmah dan Kasih Sayang Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi

    Hikmah dan Kasih Sayang Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi

    2 Kisah Pemuda dengan Keberkahan Maulid

    2 Kisah Pemuda dengan Keberkahan Maulid

    Pelajaran dari Keterlambatan Abu Bakar dalam Shalat Ashar Berjamaah

    Pelajaran dari Keterlambatan Abu Bakar dalam Shalat Ashar Berjamaah

    Kisah Syekh at-Turmudzi dalam Meneladani Kasih Ibu

    Kisah Syekh at-Turmudzi dalam Meneladani Kasih Ibu

    Azab Kubur Bagi Orang yang Suka Ghibah dan Fitnah

    Azab Kubur Bagi Orang yang Suka Ghibah dan Fitnah

    Wanita dan Pria yang Bukan Mahram

    Wanita dan Pria yang Bukan Mahram Berduaan? Ini Resikonya!

    Pertempuran Fahl Strategi Banjir Lumpur

    Strategi Banjir Lumpur dalam Pertempuran Fahl: Kemenangan Pasukan Islam atas Romawi

    3 Sahabat Nabi yang Tolak Politik Identitas

    3 Sahabat Nabi yang Tolak Politik Identitas

    2 Sunnah Melindungi Diri di Waktu Maghrib

    2 Sunnah Melindungi Diri di Waktu Maghrib

  • Lainnya
    • Internasional
    • Tasawuf/Akhlak
    • Ubudiah
    • Nikah/Keluarga
    • Tafsir Mimpi
    • Indeks
    • Kontak
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Buat Akun
Logo Web News Masjid Al Mubarokah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Syariah
  • Qur’an
  • Kesehatan
  • Nikah/Keluarga
  • Tafsir Mimpi
  • Tasawuf/Akhlak
  • Ubudiah
  • Hikmah
  • Lainnya
  • Kontak
Home Syariah

Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

Muhammad Abdillah oleh Muhammad Abdillah
5 Juli 2024
in Syariah
Waktu Membaca: 7 menit membaca
A A
0
Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah
16
DIBAGIKAN
38
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Table of Contents

  1. Saham dalam Konteks Syariah: Akad Musyarakah
  2. Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah
  3. Perbedaan Musyarakah Mutanaqishah dan Musahamah
  4. Musyarakah Musahamah dalam Yurisprudensi Islam
  5. Mengembangkan Usaha tanpa Perlu Bank
  6. Langkah-langkah Mengembangkan Usaha Tanpa Harus Pergi ke Bank
    1. Menyisihkan Sebagian Laba untuk Pengembangan Perusahaan
    2. Menerbitkan Obligasi Syariah
    3. Menerbitkan Saham dan Menjualnya
  7. Kesimpulan

Jakarta – Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah. Dalam ilmu ekonomi, saham dikenal sebagai stock. Saham merupakan dokumen bukti kepemilikan atas suatu barang atau aset perusahaan. Kepemilikan ini mencerminkan partisipasi seseorang dalam modal suatu badan usaha atau unit kegiatan. Karena keterlibatan pemegang saham dalam modal, mereka berhak mendapatkan bagian dari keuntungan atau kerugian usaha (profit and loss sharing) atau bagi hasil (revenue sharing).

Saham dalam Konteks Syariah: Akad Musyarakah

Dalam konteks syariah, istilah saham terkait erat dengan akad musyarakah. Untuk memahami lebih lanjut mengenai konsep profit and loss sharing dan revenue sharing dalam perbankan syariah, Anda dapat menyimak artikel berikut: [Konsep Profit and Loss Sharing dalam Perbankan Syariah].

Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang saham dan kedudukannya dalam sistem keuangan syariah. Pembahasan ini masih berkaitan dengan materi akad musyarakah dan investasi syariah. Karena fokus utama kita adalah musyarakah dan saham, kita akan menyebutnya sebagai musyarakah musahamah, yang berarti perserikatan berdasarkan kepemilikan saham atau modal (joint-stock-company).

Mungkin ada yang bertanya, ketika kita membahas musyarakah mutanaqishah, kita berbicara soal saham. Sekarang, pada topik musyarakah musahamah, kita juga berbicara masalah saham. Jika saham sama-sama menyatakan rasio kepemilikan modal antara dua orang atau lebih, apa yang membedakan antara musyarakah mutanaqishah dan musahamah?

Related Post

Apakah makan membatalkan wudhu?

Apakah Makan Membatalkan Wudhu?

24 Desember 2023
Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah

Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah, Patut Diperhatikan

7 Juli 2024

Perbedaan Musyarakah Mutanaqishah dan Musahamah

Dalam musyarakah mutanaqishah, terdapat hubungan terbatas antara dua orang yang berakad atas suatu objek akad. Sementara dalam musyarakah musahamah, hubungan ini tidak mengikat satu sama lain. Setiap pemegang saham berperan sekadar sebagai partner partisipasi modal dan berbagi keuntungan serta kerugian. Relasi ini bersifat tidak mengikat, sehingga pemegang saham bisa mengalihkan sahamnya kepada orang lain dengan menjualnya.

Dalam istilah ekonomi konvensional, musyarakah mutanaqishah merupakan dasar akad pendirian perusahaan Perseroan Terbatas (PT), sementara musyarakah musahamah adalah dasar bagi akad pendirian perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk). Jika suatu saat Anda menjadi Menteri Perdagangan dan Industri di Indonesia dan ditugaskan untuk menjalin akad dengan pemodal asing, akad mana yang sebaiknya Anda pilih? Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Terbuka (Tbk)? Musyarakah mutanaqishah atau musyarakah musahamah?

Tentu, jika Anda mencintai negara Indonesia, Anda akan memilih akad Perseroan Terbatas (musyarakah mutanaqishah) karena sifat keanggotaannya terbatas, dan negara memiliki peluang untuk mengakuisisi modal perusahaan di masa depan. Namun, jika Anda memilih akad Perseroan Terbuka (musyarakah musahamah), secara tidak langsung Anda menjual negara kepada pihak lain, baik warga negara Indonesia sendiri atau bahkan ke asing. Paham bukan, perbedaan keduanya?

Musyarakah Musahamah dalam Yurisprudensi Islam

Dalam yurisprudensi Islam, musyarakah musahamah diperkenalkan sebagai akad baru yang belum tercatat dalam kitab-kitab fiqih klasik. Undang-Undang Kerajaan Saudi Arabia, sebagaimana dikutip oleh Hasan bin Ibrahim dalam disertasinya, mendefinisikan musyarakah musahamah sebagai berikut:

الشركة المساهمة هي: الشركة الـتي ينقسم رأس مالها إلى أسهم متساوية القيمة، وقابلة للتـداول، ولا يسأل الشركاء فيها إلا بقدر قيمة أسهمهم، ولا يجوز أن يقل عددالشركاء فيها عن خمسة

Artinya: “Syirkah musahamah adalah hubungan partnership yang dilakukan dengan membagi modal menjadi beberapa lembar saham yang memiliki besaran nilai sama, bisa berganti-ganti pemilik, dan masing-masing anggota serikat tidak meminta bagian melainkan menurut kadar nilai saham yang mereka miliki. Keanggotaan syirkah tidak boleh kurang dari 5 orang.” (Lihat Hasan bin Ibrahim bin Muhammad al-Saif, Ahkamul Iktitab fisy Syirkaatil Musahamati, Daru Ibn Al-Jauzy, TT: 28).

Beberapa elemen musyarakah musahamah dalam definisi di atas yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Kepemilikan Lembar Saham: Musyarakah musahamah dibangun atas dasar jalinan kepemilikan lembar saham.
  2. Nilai Jual Saham: Setiap lembar saham memiliki nilai jual tertentu.
  3. Perdagangan Saham: Saham bisa diperjualbelikan kepada pihak lain, sehingga pemegang saham bisa berganti setiap periode penawaran dan penjualan saham.
  4. Keuntungan dan Kerugian: Ditanggung dan diterima sesuai dengan nisbah saham yang dimiliki.
  5. Barang Zakawi: Saham termasuk barang zakawi karena peruntukannya dalam perdagangan, sehingga zakat saham sama dengan zakat tijarah.
  6. Jumlah Pemegang Saham: Musyarakah musahamah melibatkan 2 orang atau lebih, dengan batas minimal pemegang saham tergantung pada regulasi negara tempat akad dilaksanakan.

Mengembangkan Usaha tanpa Perlu Bank

Jika Anda dan 4 teman Anda mendirikan kegiatan usaha yang berkembang pesat dan membutuhkan dana besar, langkah apa yang bisa Anda lakukan tanpa harus pergi ke bank? Ada tiga kemungkinan yang bisa dilakukan:

  1. Menyisihkan sebagian laba perusahaan untuk pengembangan.
  2. Menerbitkan obligasi syariah.
  3. Menerbitkan saham dan menjualnya.

Langkah-langkah Mengembangkan Usaha Tanpa Harus Pergi ke Bank

Mengembangkan usaha membutuhkan strategi yang tepat, terutama dalam mencari pendanaan. Terdapat beberapa alternatif yang bisa dilakukan tanpa harus pergi ke bank. Berikut adalah langkah-langkah dan uraian detailnya:

Menyisihkan Sebagian Laba untuk Pengembangan Perusahaan

Langkah pertama adalah menyisihkan sebagian laba untuk pengembangan perusahaan. Evaluasi keuangan menjadi langkah awal yang krusial. Tinjau laporan keuangan perusahaan untuk menentukan persentase laba yang dapat disisihkan tanpa mengganggu operasional sehari-hari. Setelah itu, buat rencana pengembangan yang jelas dan rinci, mencakup tujuan jangka pendek dan panjang serta strategi implementasi. Dana cadangan juga perlu disisihkan untuk kebutuhan mendesak atau darurat. Implementasikan rencana pengembangan sesuai dengan dana yang telah dialokasikan, dan pantau secara berkala penggunaan dana serta hasil pengembangan. Langkah ini tidak hanya membantu mengurangi ketergantungan pada sumber eksternal tetapi juga memperkuat fondasi keuangan perusahaan. Dengan evaluasi keuangan yang tepat dan rencana pengembangan yang jelas, perusahaan dapat terus tumbuh dan berinovasi.

Menerbitkan Obligasi Syariah

Langkah kedua adalah menerbitkan obligasi syariah. Proses ini dimulai dengan persiapan dokumen dan persyaratan legal yang diperlukan. Lakukan penilaian kredit untuk menentukan kelayakan dan potensi keuntungan dari penerbitan obligasi. Struktur obligasi syariah harus ditentukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti Sukuk Ijarah atau Sukuk Mudharabah. Setelah itu, lakukan penawaran umum kepada investor potensial dan distribusikan hasil obligasi untuk pengembangan perusahaan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Obligasi syariah, atau sering disebut Sukuk, adalah alternatif pendanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sukuk memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dengan cara yang halal dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Investor mendapat keuntungan dari bagi hasil sementara perusahaan mendapatkan modal yang dibutuhkan untuk berkembang.

Menerbitkan Saham dan Menjualnya

Langkah ketiga adalah menerbitkan saham dan menjualnya. Proses ini dimulai dengan penilaian menyeluruh terhadap nilai perusahaan untuk menentukan harga saham. Setelah penilaian selesai, siapkan seluruh dokumen legal yang diperlukan untuk penerbitan saham. Lakukan penawaran saham kepada publik atau investor tertentu, dan jika memilih untuk go public, lakukan proses IPO (Initial Public Offering) dengan mengikuti regulasi yang berlaku.

Setelah saham terjual, gunakan dana hasil penjualan saham untuk mengembangkan usaha sesuai rencana. Menerbitkan saham adalah salah satu cara efektif untuk mendapatkan modal tanpa harus meminjam dari bank. Saham memberikan kesempatan kepada investor untuk memiliki bagian dari perusahaan dan berbagi keuntungan. Proses ini membutuhkan persiapan yang matang, termasuk penilaian nilai perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan dana tambahan dari penjualan saham, perusahaan dapat memperluas operasional dan meningkatkan inovasi.

Kesimpulan

Mengembangkan usaha tanpa harus pergi ke bank adalah pilihan yang bijak dan memungkinkan jika dilakukan dengan perencanaan dan strategi yang tepat. Menyisihkan sebagian laba, menerbitkan obligasi syariah, dan menjual saham adalah tiga cara yang dapat dipertimbangkan. Setiap langkah memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan konsultasi dengan ahli keuangan syariah sebelum mengambil keputusan. Dengan pendekatan yang tepat, perusahaan dapat terus tumbuh dan mencapai kesuksesan yang berkelanjutan. Wallahu a’lam!

Ikuti saluran Masjid Al Mubarokah di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaFmZ6F8F2p9lKqnx90s

Baca artikel kami lainnya di: Google News

Tag: SahamTrading
Bagikan6KirimTweet4Bagikan1
Sebelumnya

7 Emiten yang Rajin Bagi Dividen, Peluang Emas!

Selanjutnya

Keajaiban Bumi yang Tandus dalam Tafsir Surat Yasin Ayat 33, Ini Hikmahnya

Muhammad Abdillah

Muhammad Abdillah

TerkaitPostingan

Bekerja dan Jihad dalam Perspektif Islam
Syariah

Pelatihan Wirausaha untuk Santri Singkawang oleh PCNU dan YPPMU

oleh Muhammad Abdillah
12 November 2023 - Diperbarui pada 27 Juni 2024
Anak Muda Gampang Marah
Syariah

Mengapa Anak Muda Gampang Marah? Penyebab dan Cara Mengatasinya

oleh Muhammad Abdillah
2 Desember 2023
Sholat Qobliah Pengertian Keutamaan dan Tata Cara
Syariah

Sholat Qobliah: Pengertian, Keutamaan, dan Tata Cara

oleh Muhammad Abdillah
20 November 2023
Selanjutnya
Keajaiban Bumi yang Tandus dalam Tafsir Surat Yasin Ayat 33, Ini Hikmahnya

Keajaiban Bumi yang Tandus dalam Tafsir Surat Yasin Ayat 33, Ini Hikmahnya

Diskusi tentang post ini

Recommended

Asli, Ternyata ini Arti Mimpi Harimau, Kera, Anjing, dan Babi

Asli, Ternyata ini Arti Mimpi Harimau, Kera, Anjing, dan Babi

5 Juli 2024
Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

3 Juli 2024
Arti Mimpi Melihat Api

Apa Arti Mimpi Melihat Api? Ini Penjelasan dan Tafsirnya Menurut Islam

7 Desember 2023
3 Keutamaan Sholawat, Salah Satunya Tanda Bakti Anak kepada Orang Tua

3 Keutamaan Sholawat, Salah Satunya Tanda Bakti Anak kepada Orang Tua

20 November 2023 - Diperbarui pada 28 Juni 2024
Wudhu Masih pakai Sunscreen

Wudhu Masih pakai Sunscreen, Sah kah? Ini Penjelasannya

10 Juli 2024 - Diperbarui pada 8 Agustus 2024
Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah

Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah, Patut Diperhatikan

7 Juli 2024
Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

7 Juli 2024
Asli, Ternyata ini Arti Mimpi Harimau, Kera, Anjing, dan Babi

Asli, Ternyata ini Arti Mimpi Harimau, Kera, Anjing, dan Babi

5 Juli 2024
Logo Masjid Al Mubarokah Web

Selamat datang di situs berita resmi Masjid Al Mubarokah. Kami hadir untuk memberikan informasi terkini seputar kegiatan, program, dan berita-berita penting dari Masjid Al Mubarokah.

Pos-pos Terbaru

  • Wudhu Masih pakai Sunscreen, Sah kah? Ini Penjelasannya
  • Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah, Patut Diperhatikan
  • Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

Laman

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Sitemap
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan ALMOE ID pada News Masjid Al Mubarokah

Kategori

  • Hikmah (16)
  • Internasional (12)
  • Kesehatan (9)
  • Lainnya (15)
  • Nasional (12)
  • Nikah/Keluarga (6)
  • Syariah (28)
  • Tafsir Mimpi (3)
  • Tasawuf/Akhlak (12)
  • Ubudiah (4)

© 2024 Masjid Al Mubarokah - Dibuat dengan 💗oleh Masjid Al Mubarokah Team.

Masuk

Login using your ALMOE ID account

ALMOE ID Login with ALMOE ID
Buat akun

Buat akun

Create a new account using ALMOE ID

ALMOE ID Daftar dengan ALMOE ID
Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Buat akun
  • Home
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Masjid Al Mubarokah - Dibuat dengan 💗oleh Masjid Al Mubarokah Team.