Table of Contents
Jakarta – Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah. Dalam ilmu ekonomi, saham dikenal sebagai stock. Saham merupakan dokumen bukti kepemilikan atas suatu barang atau aset perusahaan. Kepemilikan ini mencerminkan partisipasi seseorang dalam modal suatu badan usaha atau unit kegiatan. Karena keterlibatan pemegang saham dalam modal, mereka berhak mendapatkan bagian dari keuntungan atau kerugian usaha (profit and loss sharing) atau bagi hasil (revenue sharing).
Saham dalam Konteks Syariah: Akad Musyarakah
Dalam konteks syariah, istilah saham terkait erat dengan akad musyarakah. Untuk memahami lebih lanjut mengenai konsep profit and loss sharing dan revenue sharing dalam perbankan syariah, Anda dapat menyimak artikel berikut: [Konsep Profit and Loss Sharing dalam Perbankan Syariah].
Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah
Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang saham dan kedudukannya dalam sistem keuangan syariah. Pembahasan ini masih berkaitan dengan materi akad musyarakah dan investasi syariah. Karena fokus utama kita adalah musyarakah dan saham, kita akan menyebutnya sebagai musyarakah musahamah, yang berarti perserikatan berdasarkan kepemilikan saham atau modal (joint-stock-company).
Mungkin ada yang bertanya, ketika kita membahas musyarakah mutanaqishah, kita berbicara soal saham. Sekarang, pada topik musyarakah musahamah, kita juga berbicara masalah saham. Jika saham sama-sama menyatakan rasio kepemilikan modal antara dua orang atau lebih, apa yang membedakan antara musyarakah mutanaqishah dan musahamah?
Perbedaan Musyarakah Mutanaqishah dan Musahamah
Dalam musyarakah mutanaqishah, terdapat hubungan terbatas antara dua orang yang berakad atas suatu objek akad. Sementara dalam musyarakah musahamah, hubungan ini tidak mengikat satu sama lain. Setiap pemegang saham berperan sekadar sebagai partner partisipasi modal dan berbagi keuntungan serta kerugian. Relasi ini bersifat tidak mengikat, sehingga pemegang saham bisa mengalihkan sahamnya kepada orang lain dengan menjualnya.
Dalam istilah ekonomi konvensional, musyarakah mutanaqishah merupakan dasar akad pendirian perusahaan Perseroan Terbatas (PT), sementara musyarakah musahamah adalah dasar bagi akad pendirian perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk). Jika suatu saat Anda menjadi Menteri Perdagangan dan Industri di Indonesia dan ditugaskan untuk menjalin akad dengan pemodal asing, akad mana yang sebaiknya Anda pilih? Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Terbuka (Tbk)? Musyarakah mutanaqishah atau musyarakah musahamah?
Tentu, jika Anda mencintai negara Indonesia, Anda akan memilih akad Perseroan Terbatas (musyarakah mutanaqishah) karena sifat keanggotaannya terbatas, dan negara memiliki peluang untuk mengakuisisi modal perusahaan di masa depan. Namun, jika Anda memilih akad Perseroan Terbuka (musyarakah musahamah), secara tidak langsung Anda menjual negara kepada pihak lain, baik warga negara Indonesia sendiri atau bahkan ke asing. Paham bukan, perbedaan keduanya?
Musyarakah Musahamah dalam Yurisprudensi Islam
Dalam yurisprudensi Islam, musyarakah musahamah diperkenalkan sebagai akad baru yang belum tercatat dalam kitab-kitab fiqih klasik. Undang-Undang Kerajaan Saudi Arabia, sebagaimana dikutip oleh Hasan bin Ibrahim dalam disertasinya, mendefinisikan musyarakah musahamah sebagai berikut:
الشركة المساهمة هي: الشركة الـتي ينقسم رأس مالها إلى أسهم متساوية القيمة، وقابلة للتـداول، ولا يسأل الشركاء فيها إلا بقدر قيمة أسهمهم، ولا يجوز أن يقل عددالشركاء فيها عن خمسة
Artinya: “Syirkah musahamah adalah hubungan partnership yang dilakukan dengan membagi modal menjadi beberapa lembar saham yang memiliki besaran nilai sama, bisa berganti-ganti pemilik, dan masing-masing anggota serikat tidak meminta bagian melainkan menurut kadar nilai saham yang mereka miliki. Keanggotaan syirkah tidak boleh kurang dari 5 orang.” (Lihat Hasan bin Ibrahim bin Muhammad al-Saif, Ahkamul Iktitab fisy Syirkaatil Musahamati, Daru Ibn Al-Jauzy, TT: 28).
Beberapa elemen musyarakah musahamah dalam definisi di atas yang perlu diperhatikan adalah:
- Kepemilikan Lembar Saham: Musyarakah musahamah dibangun atas dasar jalinan kepemilikan lembar saham.
- Nilai Jual Saham: Setiap lembar saham memiliki nilai jual tertentu.
- Perdagangan Saham: Saham bisa diperjualbelikan kepada pihak lain, sehingga pemegang saham bisa berganti setiap periode penawaran dan penjualan saham.
- Keuntungan dan Kerugian: Ditanggung dan diterima sesuai dengan nisbah saham yang dimiliki.
- Barang Zakawi: Saham termasuk barang zakawi karena peruntukannya dalam perdagangan, sehingga zakat saham sama dengan zakat tijarah.
- Jumlah Pemegang Saham: Musyarakah musahamah melibatkan 2 orang atau lebih, dengan batas minimal pemegang saham tergantung pada regulasi negara tempat akad dilaksanakan.
Mengembangkan Usaha tanpa Perlu Bank
Jika Anda dan 4 teman Anda mendirikan kegiatan usaha yang berkembang pesat dan membutuhkan dana besar, langkah apa yang bisa Anda lakukan tanpa harus pergi ke bank? Ada tiga kemungkinan yang bisa dilakukan:
- Menyisihkan sebagian laba perusahaan untuk pengembangan.
- Menerbitkan obligasi syariah.
- Menerbitkan saham dan menjualnya.
Langkah-langkah Mengembangkan Usaha Tanpa Harus Pergi ke Bank
Mengembangkan usaha membutuhkan strategi yang tepat, terutama dalam mencari pendanaan. Terdapat beberapa alternatif yang bisa dilakukan tanpa harus pergi ke bank. Berikut adalah langkah-langkah dan uraian detailnya:
Menyisihkan Sebagian Laba untuk Pengembangan Perusahaan
Langkah pertama adalah menyisihkan sebagian laba untuk pengembangan perusahaan. Evaluasi keuangan menjadi langkah awal yang krusial. Tinjau laporan keuangan perusahaan untuk menentukan persentase laba yang dapat disisihkan tanpa mengganggu operasional sehari-hari. Setelah itu, buat rencana pengembangan yang jelas dan rinci, mencakup tujuan jangka pendek dan panjang serta strategi implementasi. Dana cadangan juga perlu disisihkan untuk kebutuhan mendesak atau darurat. Implementasikan rencana pengembangan sesuai dengan dana yang telah dialokasikan, dan pantau secara berkala penggunaan dana serta hasil pengembangan. Langkah ini tidak hanya membantu mengurangi ketergantungan pada sumber eksternal tetapi juga memperkuat fondasi keuangan perusahaan. Dengan evaluasi keuangan yang tepat dan rencana pengembangan yang jelas, perusahaan dapat terus tumbuh dan berinovasi.
Menerbitkan Obligasi Syariah
Langkah kedua adalah menerbitkan obligasi syariah. Proses ini dimulai dengan persiapan dokumen dan persyaratan legal yang diperlukan. Lakukan penilaian kredit untuk menentukan kelayakan dan potensi keuntungan dari penerbitan obligasi. Struktur obligasi syariah harus ditentukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti Sukuk Ijarah atau Sukuk Mudharabah. Setelah itu, lakukan penawaran umum kepada investor potensial dan distribusikan hasil obligasi untuk pengembangan perusahaan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Obligasi syariah, atau sering disebut Sukuk, adalah alternatif pendanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sukuk memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dengan cara yang halal dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Investor mendapat keuntungan dari bagi hasil sementara perusahaan mendapatkan modal yang dibutuhkan untuk berkembang.
Menerbitkan Saham dan Menjualnya
Langkah ketiga adalah menerbitkan saham dan menjualnya. Proses ini dimulai dengan penilaian menyeluruh terhadap nilai perusahaan untuk menentukan harga saham. Setelah penilaian selesai, siapkan seluruh dokumen legal yang diperlukan untuk penerbitan saham. Lakukan penawaran saham kepada publik atau investor tertentu, dan jika memilih untuk go public, lakukan proses IPO (Initial Public Offering) dengan mengikuti regulasi yang berlaku.
Setelah saham terjual, gunakan dana hasil penjualan saham untuk mengembangkan usaha sesuai rencana. Menerbitkan saham adalah salah satu cara efektif untuk mendapatkan modal tanpa harus meminjam dari bank. Saham memberikan kesempatan kepada investor untuk memiliki bagian dari perusahaan dan berbagi keuntungan. Proses ini membutuhkan persiapan yang matang, termasuk penilaian nilai perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan dana tambahan dari penjualan saham, perusahaan dapat memperluas operasional dan meningkatkan inovasi.
Kesimpulan
Mengembangkan usaha tanpa harus pergi ke bank adalah pilihan yang bijak dan memungkinkan jika dilakukan dengan perencanaan dan strategi yang tepat. Menyisihkan sebagian laba, menerbitkan obligasi syariah, dan menjual saham adalah tiga cara yang dapat dipertimbangkan. Setiap langkah memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan konsultasi dengan ahli keuangan syariah sebelum mengambil keputusan. Dengan pendekatan yang tepat, perusahaan dapat terus tumbuh dan mencapai kesuksesan yang berkelanjutan. Wallahu a’lam!
Ikuti saluran Masjid Al Mubarokah di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaFmZ6F8F2p9lKqnx90s
Baca artikel kami lainnya di: Google News
Diskusi tentang post ini