Masjid Al Mubarokah, Jakarta – Sebelum melakukan shalat atau ibadah lainnya, setiap muslim harus berwudhu terlebih dahulu. Wudhu adalah cara membersihkan diri dari najis fisik dan batin, serta menghilangkan hal-hal yang bisa mengurangi konsentrasi dan kebersihan. Salah satu syarat dan rukun wudhu adalah mulut harus kosong dari makanan atau minuman.
Terkadang, orang-orang merasa bingung apakah wudhunya masih sah jika mereka makan sesuatu setelah berwudhu. Apakah mereka harus mengulang wudhunya lagi setelah makan? Jawabannya adalah tidak, makan dan minum tidak mempengaruhi keabsahan wudhu. Hal ini berdasarkan beberapa dalil dan hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tetap shalat tanpa berwudhu lagi setelah makan atau minum.
Dalil-Dalil dan Hadis-Hadis tentang Makan dan Minum
Ada beberapa dalil dan hadis yang menjelaskan bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah SAW memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau shalat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali” (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).
أَنَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ شَوْطًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَمَضْمَضْ وَلَمْ يَمْسَسِ الْمَاءَ
Dari Anas bin Malik RA, ia berkata: “Rasulullah SAW minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudhu lagi, lalu beliau shalat” (HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا ثُمَّ لَمْ يَتَمَضْمَضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ثُمَّ صَلَّى
Dari Jabir bin Samurah RA, ia berkata: “Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah SAW: apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: ‘jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa’. Orang tadi bertanya lagi: apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: ‘ya, berwudhulah jika makan daging unta'” (HR. Muslim no.360).
أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَتَوَضَّأْ قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ نَعَمْ تَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ
Dari dalil-dalil dan hadis-hadis di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu.
Pengecualian untuk Daging Unta
Meskipun demikian, ada satu pengecualian untuk hukum ini yaitu jika seseorang memang bisa batal wudhunya karena makan daging unta. Daging unta adalah daging hewan ternak yang memiliki tulang belakang keras seperti sapi atau kerbau.
Dari Jabir bin Samurah RA juga disebutkan bahwa ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah SAW apakah ia harus berwudhu karena makan daging unta. Rasulullah SAW menjawab dengan jelas bahwa ia harus berwudhulah karena itu termasuk dalam larangan syariat.
Namun demikian, ada beberapa ulama yang memberikan pendapat bahwa orang-orang yang batal wudhunya karena makan daging unta harus melakukan ganti rugi kepada orang-orang yang mereka tuju dengan niat baik (qardh). Hal ini karena mereka telah menyakiti hak-hak orang lain dengan cara mereka.
Kesimpulan
Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah bahwa makan membatalkan wudhu kecuali jika seseorang memang bisa batalnya karena makan daging unta. Jika seseorang sudah berwudhu lalu makan sesuatu lain selain daging unta atau minuman keras seperti alkohol atau teh manis (khamr), maka ia tidak perlu mengulangi wudhu.
Ikuti saluran Masjid Al Mubarokah di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaFmZ6F8F2p9lKqnx90s
Baca artikel kami lainnya di: Google News
Diskusi tentang post ini