Rabu, Juni 18, 2025
Logo Web News Masjid Al Mubarokah
  • Home
  • Nasional
    Peretas PDNS 2 Janji Berikan Kunci Pemulihan Data Secara Gratis Rabu Ini

    Peretas PDNS 2 Janji Berikan Kunci Pemulihan Data Secara Gratis Rabu Ini

    4 Perbedaan Rupiah Digital dan Aset Kripto

    4 Perbedaan Rupiah Digital dan Kripto, Kamu Wajib Tau!

    Kebocoran Pusat Data Nasional, Ancaman Terhadap Kedaulatan Siber Negara?

    Kebocoran Pusat Data Nasional, Ancaman Terhadap Kedaulatan Siber Negara?

    3 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta

    3 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Mengisi Liburan Tahun Baru 2024

    Gasmi Kp Muka

    Kibar Padjadjaran Cup 2023: Ketika Semangat Muda Gasmi Berpadu dengan Warisan Pencak Silat Indonesia

    Peringatan Haul Ke 14 Gus Dur

    Peringatan Haul Ke-14 Gus Dur: Menghidupkan Kembali Amanat Ciganjur untuk Pemilu 2024

    Wapres Ma'ruf Amin Berharap Ada Masjid di Slovakia untuk Umat Muslim

    Wapres Ma’ruf Amin Berharap Ada Masjid di Slovakia untuk Umat Muslim

    Wapres Minta K/L Dorong Santri Jadi Pengusaha

    Wapres Minta K/L Dorong Santri Jadi Pengusaha, Ini Langkahnya

    Hukum Golput Menurut Ustadz Khalid Basalamah

    Hukum Golput Menurut Ustadz Khalid Basalamah: Taat Pemerintah dan Cinta NKRI

  • Syariah
    Wudhu Masih pakai Sunscreen

    Wudhu Masih pakai Sunscreen, Sah kah? Ini Penjelasannya

    Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah

    Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah, Patut Diperhatikan

    Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

    Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

    Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

    Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

    Penggunaan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online: Perspektif Hukum Global dan Islam

    Penggunaan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online: Perspektif Hukum Global dan Islam

    Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

    Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Cara Tadarus Al Quran yang Baik dan Keutamaannya

    4 Cara Tadarus Al Quran yang Baik dan Keutamaannya

    Shalat Sunnah Ketika Gempa Bumi, Ini Hukumnya

    Shalat Sunnah Ketika Gempa Bumi, Ini Hukumnya

  • Kesehatan
    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Dampak Judi Online pada Kesehatan: Perspektif Neurosains

    Dampak Judi Online pada Kesehatan: Perspektif Neurosains

    5 Cara Mengobati dan Cegah Diare

    5 Tips Mengobati dan Cegah Diare

    Main Medsos Berlebihan, Waspadai Depresi dan Kecemasan

    Main Medsos Berlebihan, Waspadai Depresi dan Kecemasan

    6 Kreasi Buah Semangka untuk Dukung Palestina dan Sehatkan Tubuh

    6 Kreasi Buah Semangka untuk Dukung Palestina dan Sehatkan Tubuh

    6 Vitamin Penting untuk Melawan Inflamasi

    6 Vitamin Penting untuk Melawan Inflamasi

    Pengin Selalu Terlihat Cantik Amalkan Doa doa Ini

    Pengin Selalu Terlihat Cantik? Amalkan Doa-doa Ini!

    Tips Mengatasi Insomnia yang Bisa Sebabkan Serangan Jantung

    Tips Mengatasi Insomnia yang Bisa Sebabkan Serangan Jantung

    8 Tips Mengolah Jagung Bakar yang Bisa Mencegah Kanker dan Diabetes

    8 Tips Mengolah Jagung Bakar yang Bisa Mencegah Kanker dan Diabetes

  • Hikmah
    ZiBqbavW Hikmah dan Kasih Sayang Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi

    Hikmah dan Kasih Sayang Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi

    2 Kisah Pemuda dengan Keberkahan Maulid

    2 Kisah Pemuda dengan Keberkahan Maulid

    Pelajaran dari Keterlambatan Abu Bakar dalam Shalat Ashar Berjamaah

    Pelajaran dari Keterlambatan Abu Bakar dalam Shalat Ashar Berjamaah

    Kisah Syekh at-Turmudzi dalam Meneladani Kasih Ibu

    Kisah Syekh at-Turmudzi dalam Meneladani Kasih Ibu

    Azab Kubur Bagi Orang yang Suka Ghibah dan Fitnah

    Azab Kubur Bagi Orang yang Suka Ghibah dan Fitnah

    Wanita dan Pria yang Bukan Mahram

    Wanita dan Pria yang Bukan Mahram Berduaan? Ini Resikonya!

    Pertempuran Fahl Strategi Banjir Lumpur

    Strategi Banjir Lumpur dalam Pertempuran Fahl: Kemenangan Pasukan Islam atas Romawi

    3 Sahabat Nabi yang Tolak Politik Identitas

    3 Sahabat Nabi yang Tolak Politik Identitas

    2 Sunnah Melindungi Diri di Waktu Maghrib

    2 Sunnah Melindungi Diri di Waktu Maghrib

  • Lainnya
    • Internasional
    • Tasawuf/Akhlak
    • Ubudiah
    • Nikah/Keluarga
    • Tafsir Mimpi
    • Indeks
    • Kontak
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Buat Akun
ArtMagz
  • Home
  • Nasional
    Peretas PDNS 2 Janji Berikan Kunci Pemulihan Data Secara Gratis Rabu Ini

    Peretas PDNS 2 Janji Berikan Kunci Pemulihan Data Secara Gratis Rabu Ini

    4 Perbedaan Rupiah Digital dan Aset Kripto

    4 Perbedaan Rupiah Digital dan Kripto, Kamu Wajib Tau!

    Kebocoran Pusat Data Nasional, Ancaman Terhadap Kedaulatan Siber Negara?

    Kebocoran Pusat Data Nasional, Ancaman Terhadap Kedaulatan Siber Negara?

    3 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta

    3 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Mengisi Liburan Tahun Baru 2024

    Gasmi Kp Muka

    Kibar Padjadjaran Cup 2023: Ketika Semangat Muda Gasmi Berpadu dengan Warisan Pencak Silat Indonesia

    Peringatan Haul Ke 14 Gus Dur

    Peringatan Haul Ke-14 Gus Dur: Menghidupkan Kembali Amanat Ciganjur untuk Pemilu 2024

    Wapres Ma'ruf Amin Berharap Ada Masjid di Slovakia untuk Umat Muslim

    Wapres Ma’ruf Amin Berharap Ada Masjid di Slovakia untuk Umat Muslim

    Wapres Minta K/L Dorong Santri Jadi Pengusaha

    Wapres Minta K/L Dorong Santri Jadi Pengusaha, Ini Langkahnya

    Hukum Golput Menurut Ustadz Khalid Basalamah

    Hukum Golput Menurut Ustadz Khalid Basalamah: Taat Pemerintah dan Cinta NKRI

  • Syariah
    Wudhu Masih pakai Sunscreen

    Wudhu Masih pakai Sunscreen, Sah kah? Ini Penjelasannya

    Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah

    Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah, Patut Diperhatikan

    Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

    Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

    Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

    Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

    Penggunaan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online: Perspektif Hukum Global dan Islam

    Penggunaan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online: Perspektif Hukum Global dan Islam

    Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

    Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Cara Tadarus Al Quran yang Baik dan Keutamaannya

    4 Cara Tadarus Al Quran yang Baik dan Keutamaannya

    Shalat Sunnah Ketika Gempa Bumi, Ini Hukumnya

    Shalat Sunnah Ketika Gempa Bumi, Ini Hukumnya

  • Kesehatan
    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Dampak Judi Online pada Kesehatan: Perspektif Neurosains

    Dampak Judi Online pada Kesehatan: Perspektif Neurosains

    5 Cara Mengobati dan Cegah Diare

    5 Tips Mengobati dan Cegah Diare

    Main Medsos Berlebihan, Waspadai Depresi dan Kecemasan

    Main Medsos Berlebihan, Waspadai Depresi dan Kecemasan

    6 Kreasi Buah Semangka untuk Dukung Palestina dan Sehatkan Tubuh

    6 Kreasi Buah Semangka untuk Dukung Palestina dan Sehatkan Tubuh

    6 Vitamin Penting untuk Melawan Inflamasi

    6 Vitamin Penting untuk Melawan Inflamasi

    Pengin Selalu Terlihat Cantik Amalkan Doa doa Ini

    Pengin Selalu Terlihat Cantik? Amalkan Doa-doa Ini!

    Tips Mengatasi Insomnia yang Bisa Sebabkan Serangan Jantung

    Tips Mengatasi Insomnia yang Bisa Sebabkan Serangan Jantung

    8 Tips Mengolah Jagung Bakar yang Bisa Mencegah Kanker dan Diabetes

    8 Tips Mengolah Jagung Bakar yang Bisa Mencegah Kanker dan Diabetes

  • Hikmah
    ZiBqbavW Hikmah dan Kasih Sayang Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi

    Hikmah dan Kasih Sayang Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi

    2 Kisah Pemuda dengan Keberkahan Maulid

    2 Kisah Pemuda dengan Keberkahan Maulid

    Pelajaran dari Keterlambatan Abu Bakar dalam Shalat Ashar Berjamaah

    Pelajaran dari Keterlambatan Abu Bakar dalam Shalat Ashar Berjamaah

    Kisah Syekh at-Turmudzi dalam Meneladani Kasih Ibu

    Kisah Syekh at-Turmudzi dalam Meneladani Kasih Ibu

    Azab Kubur Bagi Orang yang Suka Ghibah dan Fitnah

    Azab Kubur Bagi Orang yang Suka Ghibah dan Fitnah

    Wanita dan Pria yang Bukan Mahram

    Wanita dan Pria yang Bukan Mahram Berduaan? Ini Resikonya!

    Pertempuran Fahl Strategi Banjir Lumpur

    Strategi Banjir Lumpur dalam Pertempuran Fahl: Kemenangan Pasukan Islam atas Romawi

    3 Sahabat Nabi yang Tolak Politik Identitas

    3 Sahabat Nabi yang Tolak Politik Identitas

    2 Sunnah Melindungi Diri di Waktu Maghrib

    2 Sunnah Melindungi Diri di Waktu Maghrib

  • Lainnya
    • Internasional
    • Tasawuf/Akhlak
    • Ubudiah
    • Nikah/Keluarga
    • Tafsir Mimpi
    • Indeks
    • Kontak
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Buat Akun
Logo Web News Masjid Al Mubarokah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Syariah
  • Qur’an
  • Kesehatan
  • Nikah/Keluarga
  • Tafsir Mimpi
  • Tasawuf/Akhlak
  • Ubudiah
  • Hikmah
  • Lainnya
  • Kontak
Home Nikah/Keluarga

Apakah Boleh Menolak Undangan pernikahan?

Muhammad Abdillah oleh Muhammad Abdillah
1 Desember 2023
in Nikah/Keluarga
Waktu Membaca: 6 menit membaca
A A
0
Apakah Boleh Menolak Undangan Walimah Nikah
15
DIBAGIKAN
36
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tuan rumah atau wali mengadakan walimah nikah sebagai ungkapan rasa syukur atas pernikahan yang baru terjadi. Tradisi ini merupakan bagian dari sunnah Rasulullah SAW yang dianjurkan untuk diikuti oleh umat Islam. Beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah nikah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang menerima undangan tersebut.

Namun, apakah ada sebab-sebab yang membolehkan seseorang untuk menolak undangan pernikahan? Apa saja uzur-uzur yang dapat menggugurkan kewajiban atau kesunnahan menghadiri walimah nikah? Bagaimana sikap yang sebaiknya diambil oleh orang yang tidak dapat menghadiri walimah nikah?

Dalil Menghadiri Walimah Nikah

Dalil yang menganjurkan menghadiri walimah nikah adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Related Post

Fenomena Ipar Adalah Maut

Fenomena Ipar Adalah Maut

3 Juli 2024
Potensi Masalah dari Nikah Siri Menurut Ahli Hukum

Potensi Masalah dari Nikah Siri Menurut Ahli Hukum

18 Desember 2023

“Jika kalian diundang dalam acara walimah, maka datanglah!”

Hadits ini menunjukkan bahwa menghadiri walimah nikah adalah perintah dari Rasulullah SAW yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang diundang. Dalam ushul fiqh, perintah (amr) dapat berarti wajib atau sunnah, tergantung pada konteks dan dalil lain yang berkaitan.

Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Nawawi, berpendapat bahwa menghadiri walimah nikah adalah wajib, karena walimah nikah adalah salah satu bentuk syiar Islam yang harus didukung dan disaksikan oleh umat Islam. Selain itu, menghadiri walimah nikah juga merupakan bentuk menghormati dan menyenangkan hati mempelai dan keluarganya.

Sebagian ulama lain, seperti Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa menghadiri walimah nikah adalah sunnah, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa menghadiri walimah nikah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang diundang. Selain itu, menghadiri walimah nikah juga tidak termasuk dalam rukun Islam yang lima.

Meskipun ada perbedaan pendapat di antara ulama, namun semua sepakat bahwa menghadiri walimah nikah adalah sesuatu yang baik dan dianjurkan, karena sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan merupakan bentuk silaturahim dan ukhuwah Islamiyah.

Uzur-Uzur Tidak Menghadiri Walimah Nikah

Meskipun menghadiri walimah nikah adalah sesuatu yang baik dan dianjurkan, namun ada beberapa sebab yang dapat menggugurkan kewajiban atau kesunnahan menghadiri walimah nikah. Sebab-sebab ini disebut sebagai uzur-uzur yang dapat membolehkan seseorang untuk tidak menghadiri walimah nikah.

وأما الأعذار التي يسقط بها وجوب اجابة الدعوة أو ندبها فمنها أن يكون في الطعام شبهة أو يخص بها الأغنياء أو يكون هناك من يتأذى بحضوره معه أو لا تليق به مجالسته أو يدعوه لخوف شره أو لطمع في جاهه أو ليعاونه على باطل وأن لا يكون هناك منكر من خمر أو لهو أو فرش حرير أو صور حيوان غير مفروشة أو آنية ذهب أو فضة فكل هذه أعذار في ترك الاجابة ومن الاعذار ان يعتذر الى الداعي فيتركه

“Adapun uzur yang menggugurkan kewajiban atau kesunnahan mendatangi walimah di antaranya adalah (1) suguhan yang tidak jelas kehalalannya,

(2) undangan walimah hanya dikhususkan untuk orang kaya,

(3) terdapat orang yang tersakiti jika ia hadir,

(4) terdapat orang yang tidak layak baginya untuk bersama dengannya,

(5) diundang karena khawatir perilaku buruk dari dirinya,

(6) diundang karena mengharap sebuah jabatan darinya,

(7) diundang agar ia berkenan membantu dalam hal kebatilan.

Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara, misalnya berupa adanya miras, alat musik (yang haram), perabot dari sutra, gambar hewan (yang dilarang syara’), cawan dari emas atau perak. Segala (tujuh) hal di atas merupakan uzur yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan. Sebagian uzur yang lain adalah ketika seseorang mengajukan alasan ketidakhadirannya pada orang yang mengundangnya” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 18, hal. 246).

Uzur-uzur ini adalah sebagai berikut:

  • Adanya suguhan yang tidak jelas kehalalannya. Jika seseorang mengetahui atau menduga bahwa suguhan yang disajikan dalam walimah nikah adalah haram atau syubhat, maka ia tidak perlu menghadiri walimah nikah tersebut. Hal ini karena mengkonsumsi makanan yang haram atau syubhat adalah dilarang dalam Islam dan dapat merusak akidah dan amal seseorang.
  • Adanya diskriminasi dalam undangan. Jika seseorang mengetahui atau menduga bahwa undangan walimah nikah hanya dikhususkan untuk orang-orang tertentu, misalnya hanya untuk orang kaya, orang berpengaruh, atau orang berkedudukan, maka ia tidak perlu menghadiri walimah nikah tersebut. Hal ini karena diskriminasi dalam undangan adalah bertentangan dengan prinsip persaudaraan dan kesetaraan dalam Islam.
  • Adanya orang yang tersakiti dengan kehadirannya. Jika seseorang mengetahui atau menduga bahwa kehadirannya dalam walimah nikah akan menyakiti hati atau menimbulkan permusuhan dengan orang lain, misalnya karena ada perselisihan, dendam, atau permintaan maaf yang belum terucapkan, maka ia tidak perlu menghadiri walimah nikah tersebut. Hal ini karena menyakiti hati atau menimbulkan permusuhan dengan orang lain adalah dosa besar dalam Islam dan dapat menghapus pahala amal seseorang.
  • Adanya orang yang tidak layak untuk bersama dengannya. Jika seseorang mengetahui atau menduga bahwa dalam walimah nikah akan ada orang yang tidak layak untuk bersama dengannya, misalnya karena ada perbedaan agama, akidah, atau madzhab yang sangat jauh, atau karena ada perbuatan maksiat yang dilakukan oleh orang tersebut, maka ia tidak perlu menghadiri walimah nikah tersebut. Hal ini karena bersama dengan orang yang tidak layak untuk bersama dengannya adalah dapat merendahkan martabat dan kehormatan seseorang sebagai Muslim.
  • Adanya motif buruk dari pihak yang mengundang. Jika seseorang mengetahui atau menduga bahwa pihak yang mengundangnya dalam walimah nikah memiliki motif buruk terhadap dirinya, misalnya karena ingin menakut-nakuti, menipu, memeras, atau memanfaatkan dirinya, maka ia tidak perlu menghadiri walimah nikah tersebut. Hal ini karena motif buruk dari pihak yang mengundang adalah dapat membahayakan diri dan harta seseorang sebagai Muslim.
  • Adanya kemungkaran dalam acara. Jika seseorang mengetahui atau menduga bahwa dalam walimah nikah akan ada kemungkaran atau kemaksiatan yang dilakukan oleh pihak yang mengundang atau tamu-tamu yang hadir, misalnya adanya minuman keras, musik haram, perabot dari sutra, gambar hewan, atau cawan dari emas atau perak, maka ia tidak perlu menghadiri walimah nikah tersebut. Hal ini karena kemungkaran atau kemaksiatan dalam acara adalah dilarang dalam Islam dan dapat mengurangi barokah dan keberkahan pernikahan.

Sikap yang Sebaiknya Diambil oleh Orang yang Tidak Menghadiri Walimah Nikah

Jika seseorang memiliki salah satu atau beberapa uzur-uzur yang telah disebutkan di atas, maka ia boleh untuk tidak menghadiri walimah nikah. Namun, ia harus tetap menjaga adab dan etika sebagai seorang Muslim yang berakhlak mulia.

Sikap yang sebaiknya diambil oleh orang yang tidak menghadiri walimah nikah adalah sebagai berikut:

  • Mengucapkan alasan yang jujur dan sopan kepada pihak yang mengundang. Jika seseorang tidak dapat menghadiri walimah nikah, maka ia harus mengucapkan alasan yang jujur dan sopan kepada pihak yang mengundang, baik secara langsung maupun melalui perantara. Hal ini karena mengucapkan alasan yang jujur dan sopan adalah bentuk menghormati dan menghargai pihak yang mengundang.
  • Mengucapkan doa dan harapan yang baik untuk mempelai dan keluarga. Jika seseorang tidak dapat menghadiri walimah nikah, maka ia harus mengucapkan doa dan harapan yang baik untuk mempelai dan keluarga, baik secara langsung maupun melalui perantara. Hal ini karena mengucapkan doa dan harapan yang baik untuk mempelai dan keluarga adalah bentuk mendoakan dan menyenangkan hati mereka.
  • Memberikan hadiah atau bantuan yang sesuai kemampuan. Jika seseorang tidak dapat menghadiri walimah nikah, maka ia harus memberikan hadiah atau bantuan yang sesuai kemampuan kepada mempelai dan keluarga, baik secara langsung maupun melalui perantara. Hal ini karena memberikan hadiah atau bantuan yang sesuai kemampuan kepada mempelai dan keluarga adalah bentuk memberikan hadiah atau bantuan yang sesuai kemampuan kepada mempelai dan keluarga adalah bentuk menunjukkan kepedulian dan kebersamaan dengan mereka.
  • Menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan mempelai dan keluarga. Jika seseorang tidak dapat menghadiri walimah nikah, maka ia harus menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan mempelai dan keluarga, baik secara langsung maupun melalui perantara. Hal ini karena menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan mempelai dan keluarga adalah bentuk menjaga silaturahim dan ukhuwah Islamiyah.

Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan menghadiri walimah nikah. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita semua dalam menghadapi undangan walimah nikah. Wallahu a’lam.

Ikuti saluran Masjid Al Mubarokah di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaFmZ6F8F2p9lKqnx90s

Baca artikel kami lainnya di: Google News

Tag: Walimah
Bagikan6KirimTweet4Bagikan1
Sebelumnya

Puasa Sunnah di Bulan Desember 2023: Jadwal, Keutamaan, dan Niat

Selanjutnya

Doa Sebelum Lamaran Nikah: Amalan Sunnah untuk Memilih Pasangan Hidup

Muhammad Abdillah

Muhammad Abdillah

TerkaitPostingan

Potensi Masalah dari Nikah Siri Menurut Ahli Hukum
Nikah/Keluarga

Potensi Masalah dari Nikah Siri Menurut Ahli Hukum

oleh Muhammad Abdillah
18 Desember 2023
Mengapa Kita Harus Menjauhi Zina?
Nikah/Keluarga

Mengapa Kita Harus Menjauhi Zina?

oleh Muhammad Abdillah
14 November 2023 - Diperbarui pada 28 Juni 2024
Apakah Memilih Pasangan yang Kaya Itu Penting?
Nikah/Keluarga

Apakah Memilih Pasangan yang Kaya Itu Penting?

oleh Muhammad Abdillah
14 November 2023 - Diperbarui pada 27 Juni 2024
Selanjutnya
Doa Sebelum Lamaran Nikah

Doa Sebelum Lamaran Nikah: Amalan Sunnah untuk Memilih Pasangan Hidup

Diskusi tentang post ini

Recommended

Arti Mimpi Melihat Api

Apa Arti Mimpi Melihat Api? Ini Penjelasan dan Tafsirnya Menurut Islam

7 Desember 2023
Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

3 Juli 2024
Asli, Ternyata ini Arti Mimpi Harimau, Kera, Anjing, dan Babi

Asli, Ternyata ini Arti Mimpi Harimau, Kera, Anjing, dan Babi

5 Juli 2024
Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

3 Juli 2024
Wudhu Masih pakai Sunscreen

Wudhu Masih pakai Sunscreen, Sah kah? Ini Penjelasannya

10 Juli 2024 - Diperbarui pada 8 Agustus 2024
Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah

Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah, Patut Diperhatikan

7 Juli 2024
Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

7 Juli 2024
Asli, Ternyata ini Arti Mimpi Harimau, Kera, Anjing, dan Babi

Asli, Ternyata ini Arti Mimpi Harimau, Kera, Anjing, dan Babi

5 Juli 2024
Logo Masjid Al Mubarokah Web

Selamat datang di situs berita resmi Masjid Al Mubarokah. Kami hadir untuk memberikan informasi terkini seputar kegiatan, program, dan berita-berita penting dari Masjid Al Mubarokah.

Pos-pos Terbaru

  • Wudhu Masih pakai Sunscreen, Sah kah? Ini Penjelasannya
  • Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah, Patut Diperhatikan
  • Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

Laman

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Sitemap
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan ALMOE ID pada News Masjid Al Mubarokah

Kategori

  • Hikmah (16)
  • Internasional (12)
  • Kesehatan (9)
  • Lainnya (15)
  • Nasional (12)
  • Nikah/Keluarga (6)
  • Syariah (28)
  • Tafsir Mimpi (3)
  • Tasawuf/Akhlak (12)
  • Ubudiah (4)

© 2024 Masjid Al Mubarokah - Dibuat dengan 💗oleh Masjid Al Mubarokah Team.

Masuk

Login using your ALMOE ID account

ALMOE ID Login with ALMOE ID
Buat akun

Buat akun

Create a new account using ALMOE ID

ALMOE ID Daftar dengan ALMOE ID
Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Buat akun
  • Home
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Masjid Al Mubarokah - Dibuat dengan 💗oleh Masjid Al Mubarokah Team.