Masjid Al Mubarokah, Jakarta – Jasa parkir adalah salah satu kegiatan usaha yang banyak ditemukan di berbagai tempat, terutama di perkotaan. Jasa parkir biasanya menawarkan kemudahan dan keamanan bagi pengguna kendaraan bermotor yang ingin menitipkan kendaraannya sementara melakukan aktivitas lain. Namun, tidak jarang jasa parkir juga menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan tanpa izin di lahan milik orang lain. Bagaimana hukum parkir liar tanpa izin di lahan milik orang lain menurut Islam?
Jasa Parkir dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, jasa parkir dimasukkan dalam konsep penitipan barang atau disebut juga dengan hukum wadi’ah. Hal ini karena sang juru parkir diberikan amanah untuk menjaga mobil dan kendaraan lainnya yang dititipkan sebaik mungkin. Selain itu, sang juru parkir juga harus mengganti rugi bila tidak menjaga kendaraan yang dititipkan.
(والوديعة أمانة) في يد الوديع (وعليه) الوديع (أن يحفظها في حرز مثلها) فإن لم يفعل ضمن
Artinya, “Dan penitipan barang adalah amanah di tangan orang yang diberi titipan barang, dan ia harus menjaga barang titipan dengan penjagaan semestinya. Apabila ia tidak melakukannya maka harus mengganti rugi”. (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib , [Dar Ibnu Hazm Beirut: 2005], halaman 213).
Adapun juru parkir yang mengambil tarif parkir dalam akad wadi’ah diperbolehkan menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili dengan syarat barang titipan tersebut membutuhkan tempat khusus untuk menyimpannya, sehingga tarif parkir dianggap sebagai biaya sewa tempat penyimpanan.
رابعاً طلب الأجرة على حفظ الوديعة: إذا طلب الوديع أجرة على حفظ الوديعة، لم يكن له ذلك، إلا أن تكون مما يشغل منزله، فله كراؤه
Artinya, “ Keempat, meminta upah atas menjaga barang titipan: ketika wadi’ meminta upah atas menjaga harta, ia tidak boleh berbuat demikian kecuali barang tersebut memenuhi tempatnya (orang yang diberi titipan barang) maka ia boleh mengambil upah (dengan akad sewa tempat)”. (Wahbah Az-Zuhaili , Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Dar Fikr : 1999], juz V, halaman 4033).
Terlihat di sini, Syekh Wahbah berhati-hati dalam permasalahan ini karena pada dasarnya wadi’ah adalah perbuatan tabarru’ atau berbuat baik tanpa meminta imbalan. Seandainya akad wadi’ah mensyaratkan adanya upah, maka ia akan berubah dari akad wadi’ah menjadi akad ijarah (sewa). Padahal, bila dimasukkan ke dalam akad ijarah akan terhalang dengan harus adanya kriteria jangka waktu penyewaan yang disepakati (muddah) ataupun pekerjaan yang tertentu dan memiliki hasil yang jelas (‘amal muayyan). Karena itu, solusinya adalah mengambil pendapat sebagian kalangan ulama Syafi’iyyah yang membolehkan mengambil upah sebagai ganti penjagaan juga penyimpanan barang titipan.
Bagaimana Hukum Parkir Liar?
Jasa parkir yang dilakukan tanpa izin di lahan milik orang lain adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Hal ini karena jasa parkir tersebut telah melanggar hak milik orang lain yang harus dihormati dan dijaga. Hak milik adalah salah satu dari lima hal yang harus dipelihara dalam Islam, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Allah berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya, “Dan janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 188).
Jasa parkir tanpa izin di lahan milik orang lain termasuk dalam pengambilan harta dengan jalan yang batil, karena telah mengambil manfaat dari harta orang lain tanpa seizinnya. Hal ini juga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan, baik secara materi maupun immateri. Misalnya, pemilik lahan tidak dapat menggunakan lahan tersebut untuk keperluan lain, atau merasa terganggu dengan keberadaan jasa parkir tersebut. Oleh karena itu, jasa parkir tanpa izin di lahan milik orang lain harus dihentikan dan diberikan sanksi yang sesuai.
Kesimpulan
Jasa parkir adalah akad wadi’ah (titipan) yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Tukang parkir dikenai kewajiban ganti rugi bila ia tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya. Tarikan jasa parkir pada lahan orang lain tanpa izin ataupun menarik tarif yang melebihi ketetapan pemerintah daerah adalah ilegal. Jasa parkir tanpa izin di lahan milik orang lain adalah perbuatan yang melanggar hak milik orang lain yang harus dihormati dan dijaga. Jasa parkir tanpa izin di lahan milik orang lain harus dihentikan dan diberikan sanksi yang sesuai.
Ikuti saluran Masjid Al Mubarokah di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaFmZ6F8F2p9lKqnx90s
Baca artikel kami lainnya di: Google News
Diskusi tentang post ini