Selasa, Agustus 5, 2025
Logo Web News Masjid Al Mubarokah
  • Home
  • Nasional
    Peretas PDNS 2 Janji Berikan Kunci Pemulihan Data Secara Gratis Rabu Ini

    Peretas PDNS 2 Janji Berikan Kunci Pemulihan Data Secara Gratis Rabu Ini

    4 Perbedaan Rupiah Digital dan Aset Kripto

    4 Perbedaan Rupiah Digital dan Kripto, Kamu Wajib Tau!

    Kebocoran Pusat Data Nasional, Ancaman Terhadap Kedaulatan Siber Negara?

    Kebocoran Pusat Data Nasional, Ancaman Terhadap Kedaulatan Siber Negara?

    3 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta

    3 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Mengisi Liburan Tahun Baru 2024

    Gasmi Kp Muka

    Kibar Padjadjaran Cup 2023: Ketika Semangat Muda Gasmi Berpadu dengan Warisan Pencak Silat Indonesia

    Peringatan Haul Ke 14 Gus Dur

    Peringatan Haul Ke-14 Gus Dur: Menghidupkan Kembali Amanat Ciganjur untuk Pemilu 2024

    Wapres Ma'ruf Amin Berharap Ada Masjid di Slovakia untuk Umat Muslim

    Wapres Ma’ruf Amin Berharap Ada Masjid di Slovakia untuk Umat Muslim

    Wapres Minta K/L Dorong Santri Jadi Pengusaha

    Wapres Minta K/L Dorong Santri Jadi Pengusaha, Ini Langkahnya

    Hukum Golput Menurut Ustadz Khalid Basalamah

    Hukum Golput Menurut Ustadz Khalid Basalamah: Taat Pemerintah dan Cinta NKRI

  • Syariah
    Wudhu Masih pakai Sunscreen

    Wudhu Masih pakai Sunscreen, Sah kah? Ini Penjelasannya

    Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah

    Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah, Patut Diperhatikan

    Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

    Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

    Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

    Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

    Penggunaan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online: Perspektif Hukum Global dan Islam

    Penggunaan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online: Perspektif Hukum Global dan Islam

    Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

    Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Cara Tadarus Al Quran yang Baik dan Keutamaannya

    4 Cara Tadarus Al Quran yang Baik dan Keutamaannya

    Shalat Sunnah Ketika Gempa Bumi, Ini Hukumnya

    Shalat Sunnah Ketika Gempa Bumi, Ini Hukumnya

  • Kesehatan
    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Dampak Judi Online pada Kesehatan: Perspektif Neurosains

    Dampak Judi Online pada Kesehatan: Perspektif Neurosains

    5 Cara Mengobati dan Cegah Diare

    5 Tips Mengobati dan Cegah Diare

    Main Medsos Berlebihan, Waspadai Depresi dan Kecemasan

    Main Medsos Berlebihan, Waspadai Depresi dan Kecemasan

    6 Kreasi Buah Semangka untuk Dukung Palestina dan Sehatkan Tubuh

    6 Kreasi Buah Semangka untuk Dukung Palestina dan Sehatkan Tubuh

    6 Vitamin Penting untuk Melawan Inflamasi

    6 Vitamin Penting untuk Melawan Inflamasi

    Pengin Selalu Terlihat Cantik Amalkan Doa doa Ini

    Pengin Selalu Terlihat Cantik? Amalkan Doa-doa Ini!

    Tips Mengatasi Insomnia yang Bisa Sebabkan Serangan Jantung

    Tips Mengatasi Insomnia yang Bisa Sebabkan Serangan Jantung

    8 Tips Mengolah Jagung Bakar yang Bisa Mencegah Kanker dan Diabetes

    8 Tips Mengolah Jagung Bakar yang Bisa Mencegah Kanker dan Diabetes

  • Hikmah
    ZiBqbavW Hikmah dan Kasih Sayang Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi

    Hikmah dan Kasih Sayang Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi

    2 Kisah Pemuda dengan Keberkahan Maulid

    2 Kisah Pemuda dengan Keberkahan Maulid

    Pelajaran dari Keterlambatan Abu Bakar dalam Shalat Ashar Berjamaah

    Pelajaran dari Keterlambatan Abu Bakar dalam Shalat Ashar Berjamaah

    Kisah Syekh at-Turmudzi dalam Meneladani Kasih Ibu

    Kisah Syekh at-Turmudzi dalam Meneladani Kasih Ibu

    Azab Kubur Bagi Orang yang Suka Ghibah dan Fitnah

    Azab Kubur Bagi Orang yang Suka Ghibah dan Fitnah

    Wanita dan Pria yang Bukan Mahram

    Wanita dan Pria yang Bukan Mahram Berduaan? Ini Resikonya!

    Pertempuran Fahl Strategi Banjir Lumpur

    Strategi Banjir Lumpur dalam Pertempuran Fahl: Kemenangan Pasukan Islam atas Romawi

    3 Sahabat Nabi yang Tolak Politik Identitas

    3 Sahabat Nabi yang Tolak Politik Identitas

    2 Sunnah Melindungi Diri di Waktu Maghrib

    2 Sunnah Melindungi Diri di Waktu Maghrib

  • Lainnya
    • Internasional
    • Tasawuf/Akhlak
    • Ubudiah
    • Nikah/Keluarga
    • Tafsir Mimpi
    • Indeks
    • Kontak
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Buat Akun
ArtMagz
  • Home
  • Nasional
    Peretas PDNS 2 Janji Berikan Kunci Pemulihan Data Secara Gratis Rabu Ini

    Peretas PDNS 2 Janji Berikan Kunci Pemulihan Data Secara Gratis Rabu Ini

    4 Perbedaan Rupiah Digital dan Aset Kripto

    4 Perbedaan Rupiah Digital dan Kripto, Kamu Wajib Tau!

    Kebocoran Pusat Data Nasional, Ancaman Terhadap Kedaulatan Siber Negara?

    Kebocoran Pusat Data Nasional, Ancaman Terhadap Kedaulatan Siber Negara?

    3 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta

    3 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Mengisi Liburan Tahun Baru 2024

    Gasmi Kp Muka

    Kibar Padjadjaran Cup 2023: Ketika Semangat Muda Gasmi Berpadu dengan Warisan Pencak Silat Indonesia

    Peringatan Haul Ke 14 Gus Dur

    Peringatan Haul Ke-14 Gus Dur: Menghidupkan Kembali Amanat Ciganjur untuk Pemilu 2024

    Wapres Ma'ruf Amin Berharap Ada Masjid di Slovakia untuk Umat Muslim

    Wapres Ma’ruf Amin Berharap Ada Masjid di Slovakia untuk Umat Muslim

    Wapres Minta K/L Dorong Santri Jadi Pengusaha

    Wapres Minta K/L Dorong Santri Jadi Pengusaha, Ini Langkahnya

    Hukum Golput Menurut Ustadz Khalid Basalamah

    Hukum Golput Menurut Ustadz Khalid Basalamah: Taat Pemerintah dan Cinta NKRI

  • Syariah
    Wudhu Masih pakai Sunscreen

    Wudhu Masih pakai Sunscreen, Sah kah? Ini Penjelasannya

    Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah

    Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah, Patut Diperhatikan

    Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

    Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

    Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

    Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

    Penggunaan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online: Perspektif Hukum Global dan Islam

    Penggunaan Uang sebagai Komoditas dalam Trading Online: Perspektif Hukum Global dan Islam

    Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

    Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Cara Tadarus Al Quran yang Baik dan Keutamaannya

    4 Cara Tadarus Al Quran yang Baik dan Keutamaannya

    Shalat Sunnah Ketika Gempa Bumi, Ini Hukumnya

    Shalat Sunnah Ketika Gempa Bumi, Ini Hukumnya

  • Kesehatan
    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

    Dampak Judi Online pada Kesehatan: Perspektif Neurosains

    Dampak Judi Online pada Kesehatan: Perspektif Neurosains

    5 Cara Mengobati dan Cegah Diare

    5 Tips Mengobati dan Cegah Diare

    Main Medsos Berlebihan, Waspadai Depresi dan Kecemasan

    Main Medsos Berlebihan, Waspadai Depresi dan Kecemasan

    6 Kreasi Buah Semangka untuk Dukung Palestina dan Sehatkan Tubuh

    6 Kreasi Buah Semangka untuk Dukung Palestina dan Sehatkan Tubuh

    6 Vitamin Penting untuk Melawan Inflamasi

    6 Vitamin Penting untuk Melawan Inflamasi

    Pengin Selalu Terlihat Cantik Amalkan Doa doa Ini

    Pengin Selalu Terlihat Cantik? Amalkan Doa-doa Ini!

    Tips Mengatasi Insomnia yang Bisa Sebabkan Serangan Jantung

    Tips Mengatasi Insomnia yang Bisa Sebabkan Serangan Jantung

    8 Tips Mengolah Jagung Bakar yang Bisa Mencegah Kanker dan Diabetes

    8 Tips Mengolah Jagung Bakar yang Bisa Mencegah Kanker dan Diabetes

  • Hikmah
    ZiBqbavW Hikmah dan Kasih Sayang Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi

    Hikmah dan Kasih Sayang Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi

    2 Kisah Pemuda dengan Keberkahan Maulid

    2 Kisah Pemuda dengan Keberkahan Maulid

    Pelajaran dari Keterlambatan Abu Bakar dalam Shalat Ashar Berjamaah

    Pelajaran dari Keterlambatan Abu Bakar dalam Shalat Ashar Berjamaah

    Kisah Syekh at-Turmudzi dalam Meneladani Kasih Ibu

    Kisah Syekh at-Turmudzi dalam Meneladani Kasih Ibu

    Azab Kubur Bagi Orang yang Suka Ghibah dan Fitnah

    Azab Kubur Bagi Orang yang Suka Ghibah dan Fitnah

    Wanita dan Pria yang Bukan Mahram

    Wanita dan Pria yang Bukan Mahram Berduaan? Ini Resikonya!

    Pertempuran Fahl Strategi Banjir Lumpur

    Strategi Banjir Lumpur dalam Pertempuran Fahl: Kemenangan Pasukan Islam atas Romawi

    3 Sahabat Nabi yang Tolak Politik Identitas

    3 Sahabat Nabi yang Tolak Politik Identitas

    2 Sunnah Melindungi Diri di Waktu Maghrib

    2 Sunnah Melindungi Diri di Waktu Maghrib

  • Lainnya
    • Internasional
    • Tasawuf/Akhlak
    • Ubudiah
    • Nikah/Keluarga
    • Tafsir Mimpi
    • Indeks
    • Kontak
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Buat Akun
Logo Web News Masjid Al Mubarokah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Syariah
  • Qur’an
  • Kesehatan
  • Nikah/Keluarga
  • Tafsir Mimpi
  • Tasawuf/Akhlak
  • Ubudiah
  • Hikmah
  • Lainnya
  • Kontak
Home Syariah

Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

Muhammad Abdillah oleh Muhammad Abdillah
3 Juli 2024
in Syariah, Kesehatan
Waktu Membaca: 10 menit membaca
A A
0
Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut
37
DIBAGIKAN
85
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Table of Contents

  1. Hukum Shalat dengan Darah Istihadhah
  2. Prosedur Wudhu bagi Wanita dengan Istihadhah
    1. 1. Mengganti Pembalut
    2. 2. Berwudhu di Awal Waktu Shalat
    3. 3. Memperbarui Wudhu Setiap Waktu Shalat
  3. Ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut
  4. Dalil-dalil yang Mendukung
    1. 1. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami
    2. 2. Pendapat Syekh Sulaiman al-Bujairami dan Syekh Zakaria al-Anshari
    3. 3. Pendapat Ulama mengenai Status Ma’fu
    4. 4. Pendapat Syekh Sulaiman al-Jamal
  5. Panduan Praktis untuk Wanita dengan Istihadhah
    1. 1. Menjaga Kebersihan
    2. 2. Mengganti Pembalut Secara Teratur
    3. 3. Berwudhu di Awal Waktu Shalat
    4. 4. Memperbarui Wudhu Setiap Waktu Shalat
    5. 5. Menggunakan Pembalut yang Tepat
    6. 6. Konsultasi Medis
    7. 7. Menggunakan Pakaian yang Nyaman
    8. 8. Membawa Persediaan Tambahan
    9. 9. Mengatur Pola Hidup Sehat
  6. Kesimpulan

Jakarta – Istihadhah adalah darah yang keluar dari wanita di luar masa haid dan nifas. Darah ini umumnya disebabkan oleh gangguan medis tertentu dan tidak terkait dengan siklus menstruasi normal. Dalam Islam, darah istihadhah dianggap sebagai darah penyakit, bukan darah haid atau nifas. Oleh karena itu, hukum-hukum yang berlaku untuk darah haid dan nifas tidak berlaku untuk istihadhah.

Hukum Shalat dengan Darah Istihadhah

Dalam keadaan istihadhah, wanita tetap wajib melaksanakan shalat. Namun, ada beberapa ketentuan khusus yang harus diikuti. Wanita dengan darah istihadhah harus memperbarui wudhu setiap kali waktu shalat tiba. Ini didasarkan pada hadits dari Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa wanita istihadhah harus berwudhu setiap kali akan shalat.

Prosedur Wudhu bagi Wanita dengan Istihadhah

1. Mengganti Pembalut

Wanita yang mengalami istihadhah dianjurkan untuk mengganti pembalut sebelum berwudhu agar kebersihan tetap terjaga.

2. Berwudhu di Awal Waktu Shalat

Wanita dengan istihadhah sebaiknya berwudhu di awal waktu shalat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa wudhu masih dalam keadaan sah saat melaksanakan shalat.

Related Post

Doa Sebelum Makan

Doa Sebelum Makan, Menguatkan Iman dan Syukur

27 Desember 2023
Ini Dia Tujuan Sebenarnya Dajjal di Dunia: Bikin Umat Manusia Sesat

Ini Dia Tujuan Sebenarnya Dajjal di Dunia: Bikin Umat Manusia Sesat

20 November 2023 - Diperbarui pada 28 Juni 2024

3. Memperbarui Wudhu Setiap Waktu Shalat

Jika darah istihadhah keluar dan membatalkan wudhu, wanita tersebut wajib memperbarui wudhu setiap kali akan melaksanakan shalat.

Ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

Ketika darah istihadhah tembus pembalut, ada beberapa pendapat ulama yang bisa dijadikan rujukan:

Mayoritas ulama menyatakan bahwa wanita dengan istihadhah harus menjaga kebersihan sebisanya dan melanjutkan shalat meskipun darah tembus pembalut. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa istihadhah adalah darah penyakit, sehingga tidak bisa dihindari dan tidak membatalkan shalat.

Dalam mazhab Syafi’i, wanita yang mengalami istihadhah harus menjaga kebersihan dan mengganti pembalut sesering mungkin. Jika darah tetap tembus, wanita tersebut tetap wajib melaksanakan shalat setelah memperbarui wudhu.

Dalil-dalil yang Mendukung

Dalam mengatasi masalah shalat bagi wanita yang mengalami istihadhah, terdapat beberapa dalil dan pandangan ulama yang bisa dijadikan rujukan. Berikut ini adalah beberapa dalil yang menjelaskan hukum tersebut:

1. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami

وَلَا يَضُرُّ خُرُوجُ دَمٍ بَعْدَ الْعَصْبِ إلَّا إنْ كَانَ لِتَقْصِيرٍ فِي الشَّدِّ

Artinya: “Tidak berbahaya keluarnya darah setelah menyumbat (kemaluan), kecuali karena sembrono dalam menutupnya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir, Maktabah at-Tijariyah Kubra: 1983], juz I, halaman 395).

2. Pendapat Syekh Sulaiman al-Bujairami dan Syekh Zakaria al-Anshari

Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitab “Hasiyah al-Bujairami ‘alal Khatib” dan Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab “Fathul Wahhab” juga memberikan pandangan serupa. Mereka menjelaskan bahwa darah yang keluar setelah adanya upaya penyumbatan tidak berbahaya, dan wanita istihadhah boleh langsung wudhu untuk shalat, dengan syarat tembusnya darah tersebut tidak karena sembrono dalam menyumbatnya.

وَلَوْ خَرَجَ الدَّمُ بَعْدَ الْعَصَبِ لِكَثْرَتِهِ لَمْ يَضُرَّ أَوْ لِتَقْصِيرِهَا فِيهِ ضَرَّ

Artinya: “Jika darah (istihadhah) keluar setelah menyumbat (kemaluan) karena banyaknya (darah), maka tidak berbahaya. Atau, jika keluarnya karena sembrono maka berbahaya.” (Syekh Bujairami, Hasiyah al-Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], juz III, halaman 216. Syekh Zakarian al-Anshari, Fathul Wahab, I/50. Sulaiman al-Jamal, Futuhah al-Wahab, I/243).

3. Pendapat Ulama mengenai Status Ma’fu

Para ulama berbeda pendapat perihal status ma’fu (dimaafkan) dan tidaknya darah istihadhah. Imam Ibnu Hajar al-Maki dan Ibnu ar-Rif’ah mengatakan bahwa darah istihadhah hukumnya ma’fu, baik sedikit atau banyak. Sedangkan Imam Ramli al-Mishri dan Imam an-Nasya’i mengatakan ma’fu jika darahnya sedikit dan tidak ma’fu jika darahnya banyak.

Namun demikian, yang dimaksud ma’fu dalam pembahasan ini adalah hanya untuk shalat yang sedang dihadapi saja, selebihnya ia wajib mengulangi basuhan dan membersihkan atau memperbaharui pembalutnya kembali. Contohnya, jika wanita istihadhah hendak mengerjakan shalat Zhuhur, kemudian ia membersihkan dan menyumbat kemaluannya, namun setelah itu darahnya masih keluar, maka darah yang keluar ini hukumnya ma’fu hanya untuk shalat Dzuhur saja, sedangkan untuk shalat Ashar, Maghrib, Isya dan seterusnya, ia wajib untuk membersihkannya kembali.

4. Pendapat Syekh Sulaiman al-Jamal

Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya “Futuhat al-Wahab bi Taudhihi Syarhi Minhaj at-Thullab” menyatakan bahwa darah istihadhah yang dima’fu hanya berlaku untuk shalat yang sedang dihadapi saja. Untuk shalat berikutnya, wanita tersebut wajib membasuh kemaluannya, membasuh pembalut atau memperbaharuinya sesuai kemampuannya.

وَقَوْلُهُ بِالنِّسْبَةِ لِتِلْكَ الصَّلَاةِ خَاصَّةً، وَأَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ الْآتِيَةِ فَيَجِبُ غَسْلُهُ وَغَسْلُ الْعِصَابَةِ أَوْ تَجْدِيدُهَا بِحَسَبِ الْإِمْكَانِ

Artinya: “Perkataan mushannif (perihal darah istihadhah yang dima’fu) hanya untuk shalat yang akan dihadapinya saja, sedangkan untuk shalat setelahnya, maka ia wajib untuk membasuh kemaluannya, membasuh pembalut atau memperbaharuinya sesuai kemampuannya.” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Futuhat al-Wahab bi Taudhihi Syarhi Minhaj at-Thullab, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 242).

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa dalam kondisi istihadhah, wanita tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat dengan memperbarui wudhu setiap kali waktu shalat tiba dan menjaga kebersihan sebisanya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah bahwa istihadhah adalah darah penyakit, bukan darah haid atau nifas, sehingga tidak membatalkan shalat.

Panduan Praktis untuk Wanita dengan Istihadhah

Agar wanita yang mengalami istihadhah tetap dapat melaksanakan ibadah shalat dengan benar dan nyaman, berikut beberapa panduan praktis yang bisa diikuti:

1. Menjaga Kebersihan

Menjaga kebersihan adalah hal yang sangat penting bagi wanita yang mengalami istihadhah. Darah istihadhah yang terus menerus keluar bisa menyebabkan ketidaknyamanan dan meningkatkan risiko infeksi jika kebersihan tidak terjaga. Pastikan untuk membersihkan area yang terkena darah dengan air bersih setiap kali mengganti pembalut. Selain itu, penggunaan tisu basah yang tidak mengandung alkohol dapat membantu membersihkan area tersebut dengan lembut.

2. Mengganti Pembalut Secara Teratur

Mengganti pembalut secara teratur adalah langkah penting untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan. Penggunaan pembalut dengan daya serap tinggi dapat membantu mengurangi frekuensi penggantian, namun tetap pastikan untuk mengganti pembalut setidaknya setiap 4-6 jam sekali atau lebih sering jika darah keluar lebih banyak. Hal ini juga dapat mencegah iritasi kulit dan infeksi.

3. Berwudhu di Awal Waktu Shalat

Salah satu cara untuk memastikan bahwa wudhu tetap sah hingga selesai shalat adalah dengan berwudhu di awal waktu shalat. Sebagai contoh, jika waktu shalat Dhuhr tiba, segeralah berwudhu dan melaksanakan shalat. Dengan demikian, Anda memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan shalat sebelum wudhu batal kembali. Selain itu, berwudhu di awal waktu shalat juga dapat memberikan ketenangan pikiran dan membantu melaksanakan shalat dengan lebih khusyuk.

4. Memperbarui Wudhu Setiap Waktu Shalat

Menurut hadits Nabi Muhammad SAW, wanita yang mengalami istihadhah harus memperbarui wudhu setiap kali waktu shalat tiba. Meskipun darah masih terus keluar, wudhu tetap harus diperbarui agar shalat sah. Pastikan untuk berwudhu dengan benar, mengikuti tata cara yang sudah diajarkan dalam agama Islam. Setelah berwudhu, jangan lupa untuk segera melaksanakan shalat agar wudhu tetap sah hingga selesai shalat.

5. Menggunakan Pembalut yang Tepat

Pemilihan pembalut yang tepat sangat penting untuk kenyamanan dan kebersihan. Gunakan pembalut dengan daya serap tinggi untuk mengurangi kemungkinan darah tembus. Selain itu, pilihlah pembalut yang nyaman dan tidak menyebabkan iritasi kulit. Ada berbagai jenis pembalut di pasaran, mulai dari yang berbahan katun hingga yang memiliki lapisan khusus untuk menyerap darah lebih banyak. Pilihlah yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.

6. Konsultasi Medis

Jika mengalami istihadhah yang berkepanjangan atau tidak normal, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter. Istihadhah bisa disebabkan oleh berbagai kondisi medis, seperti gangguan hormonal, infeksi, atau masalah pada organ reproduksi. Dokter dapat membantu mendiagnosis penyebabnya dan memberikan penanganan yang tepat. Selain itu, mendapatkan nasihat medis juga dapat membantu mengelola gejala istihadhah dengan lebih baik dan mencegah komplikasi yang mungkin timbul.

7. Menggunakan Pakaian yang Nyaman

Memakai pakaian yang nyaman dan longgar dapat membantu mengurangi ketidaknyamanan selama mengalami istihadhah. Hindari pakaian yang terlalu ketat atau berbahan sintetis yang dapat menyebabkan iritasi kulit. Pakaian berbahan katun atau linen yang lembut di kulit sangat dianjurkan. Selain itu, penggunaan pakaian dalam yang bersih dan menyerap keringat juga penting untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan.

8. Membawa Persediaan Tambahan

Selalu bawa persediaan tambahan seperti pembalut, tisu basah, dan pakaian dalam bersih saat bepergian. Hal ini penting untuk berjaga-jaga jika Anda perlu mengganti pembalut atau membersihkan diri di luar rumah. Dengan membawa persediaan tambahan, Anda dapat tetap merasa nyaman dan bersih di mana pun berada.

9. Mengatur Pola Hidup Sehat

Mengatur pola hidup sehat juga dapat membantu mengelola gejala istihadhah. Konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan rutin berolahraga dapat membantu menjaga keseimbangan hormon dan meningkatkan kesehatan secara keseluruhan. Hindari stres berlebihan karena stres dapat mempengaruhi siklus menstruasi dan memperburuk gejala istihadhah.

Dengan mengikuti panduan praktis di atas, diharapkan wanita yang mengalami istihadhah dapat tetap melaksanakan ibadah shalat dengan benar dan nyaman. Tetap jaga kebersihan, konsultasikan masalah medis jika diperlukan, dan atur pola hidup sehat untuk membantu mengelola kondisi ini dengan lebih baik. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kekuatan dalam menjalani setiap ujian yang diberikan.

Kesimpulan

Hukum shalat ketika darah istihadhah tembus pembalut telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil yang ada. Wanita dengan istihadhah tetap wajib melaksanakan shalat dengan memperbarui wudhu setiap kali waktu shalat tiba dan menjaga kebersihan sebisanya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah bahwa istihadhah adalah darah penyakit, bukan darah haid atau nifas, sehingga tidak membatalkan shalat.

Dengan memahami dan mengikuti panduan ini, diharapkan wanita yang mengalami istihadhah tetap bisa melaksanakan ibadah shalat dengan benar dan khusyuk.

Ikuti saluran Masjid Al Mubarokah di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaFmZ6F8F2p9lKqnx90s

Baca artikel kami lainnya di: Google News

Tag: IstihadhahSholat
Bagikan15KirimTweet9Bagikan3
Sebelumnya

Fenomena Ipar Adalah Maut

Selanjutnya

Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

Muhammad Abdillah

Muhammad Abdillah

TerkaitPostingan

Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham
Syariah

Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

oleh Muhammad Abdillah
7 Juli 2024
Anak Muda Gampang Marah
Syariah

Mengapa Anak Muda Gampang Marah? Penyebab dan Cara Mengatasinya

oleh Muhammad Abdillah
2 Desember 2023
Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum
Syariah

Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

oleh Muhammad Abdillah
3 Juli 2024
Selanjutnya
Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

Badan Hukum, Teori dan Konsekuensi sebagai Subjek Hukum

Diskusi tentang post ini

Recommended

Asli, Ternyata ini Arti Mimpi Harimau, Kera, Anjing, dan Babi

Asli, Ternyata ini Arti Mimpi Harimau, Kera, Anjing, dan Babi

5 Juli 2024
Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

Hukum Shalat ketika Darah Istihadhah Tembus Pembalut

3 Juli 2024
Arti Mimpi Melihat Api

Apa Arti Mimpi Melihat Api? Ini Penjelasan dan Tafsirnya Menurut Islam

7 Desember 2023
3 Keutamaan Sholawat, Salah Satunya Tanda Bakti Anak kepada Orang Tua

3 Keutamaan Sholawat, Salah Satunya Tanda Bakti Anak kepada Orang Tua

20 November 2023 - Diperbarui pada 28 Juni 2024
Wudhu Masih pakai Sunscreen

Wudhu Masih pakai Sunscreen, Sah kah? Ini Penjelasannya

10 Juli 2024 - Diperbarui pada 8 Agustus 2024
Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah

Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah, Patut Diperhatikan

7 Juli 2024
Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

7 Juli 2024
Asli, Ternyata ini Arti Mimpi Harimau, Kera, Anjing, dan Babi

Asli, Ternyata ini Arti Mimpi Harimau, Kera, Anjing, dan Babi

5 Juli 2024
Logo Masjid Al Mubarokah Web

Selamat datang di situs berita resmi Masjid Al Mubarokah. Kami hadir untuk memberikan informasi terkini seputar kegiatan, program, dan berita-berita penting dari Masjid Al Mubarokah.

Pos-pos Terbaru

  • Wudhu Masih pakai Sunscreen, Sah kah? Ini Penjelasannya
  • Status Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Fatihah, Patut Diperhatikan
  • Perbedaan Trading Saham dan Investasi Saham

Laman

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Sitemap
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan ALMOE ID pada News Masjid Al Mubarokah

Kategori

  • Hikmah (16)
  • Internasional (12)
  • Kesehatan (9)
  • Lainnya (15)
  • Nasional (12)
  • Nikah/Keluarga (6)
  • Syariah (28)
  • Tafsir Mimpi (3)
  • Tasawuf/Akhlak (12)
  • Ubudiah (4)

© 2024 Masjid Al Mubarokah - Dibuat dengan 💗oleh Masjid Al Mubarokah Team.

Masuk

Login using your ALMOE ID account

ALMOE ID Login with ALMOE ID
Buat akun

Buat akun

Create a new account using ALMOE ID

ALMOE ID Daftar dengan ALMOE ID
Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Buat akun
  • Home
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Masjid Al Mubarokah - Dibuat dengan 💗oleh Masjid Al Mubarokah Team.