Khalwat, atau berduaan dengan orang yang bukan mahram, merupakan sebuah praktik yang harus dihindari dalam Islam. Hal ini dijelaskan secara mendalam dalam “100 Dosa yang Diremehkan Wanita” oleh Abdul Lathif bin Hajis Al-Ghomidi, yang menyoroti bahaya yang terkandung dalam praktek ini.
Khalwat dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti ketika seorang wanita menerima dan berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Hal ini dianggap berbahaya karena dapat memicu godaan dan kejahatan, sebagaimana dinyatakan oleh Al-Ghomidi.
Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك”
Yang artinya: “Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya. Seorang lelaki berdiri, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, istriku hendak menunaikan haji, sedangkan aku mendapat perintah untuk maju ke medan pertempuran ini dan itu.’ Beliau bersabda, ‘Pulanglah, kemudian berangkatlah haji bersama istrimu.” (HR Bukhari)
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu juga diriwayatkan hadits:
“Janganlah kalian masuk ke tempat wanita” Seorang Anshor bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar?’ Rasulullah SAW menjawab, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR Bukhari)
Menurut Islam, mahram seorang wanita mencakup suami dan anggota keluarga yang tidak dihalalkan untuk menikahinya. Ini termasuk bapak, kakek, anak, cucu laki-laki, paman, serta suami anak perempuan dan suami ibu. Dalam kondisi tertentu, seorang wanita diperbolehkan berinteraksi dengan mereka.
Ikhtilat, atau campur baur, yang tidak diatur dapat menyebabkan kerumitan dalam hubungan keluarga dan masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu dalam hadits:
“لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما”
Yang berarti: “Ketahuilah, tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah syetan.” (HR at Tirmidzi)
Menurut Imam Al-Munawi dan As-Syaukani, khalwat memudahkan setan untuk menggoda dan memicu nafsu, sehingga mengarah pada perbuatan dosa. Oleh karena itu, sangat penting bagi kaum wanita dan laki-laki muslim untuk mematuhi panduan mahram dan menghindari situasi yang bisa memicu kemaksiatan.
Ikuti saluran Masjid Al Mubarokah di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaFmZ6F8F2p9lKqnx90s
Baca artikel kami lainnya di: Google News
Diskusi tentang post ini