Table of Contents
Bagaimana hukum shalat berjamaah jika imam salah membaca surat Al-Fatihah? Misalnya, imam membaca “arramanur rahim” yang seharusnya “arrahmanir rahim”. Apakah shalatnya sah, atau makmum harus keluar dari jamaah?
Membaca surat Al-Fatihah merupakan rukun shalat, sehingga orang yang tidak membacanya dengan benar maka shalatnya tidak sah. Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada dua hal yang perlu diperhatikan: pertama, ketentuan membaca Al-Fatihah yang benar, dan kedua, berjamaah dengan imam yang salah dalam membaca Al-Fatihah.
Dalam kitab Safinatun Naja disebutkan:
شروط الفاتحة عشرة : الترتيب ، والموالاة ومراعاة حروفها ومراعاة تَشدِيداتها ، وَأَنْ لَا يَسْكَتَ سَكْتَهُ طويلة ولا قصيرة يقصد با قطعَ الْقِرَاءَةِ ، وَقِرَاءَةُ كُلِّ آياتها، ومنها البسلة وعدم اللحن المخل بالمعنى ، وأن تكون حالة الْقِيامِ فِي الْأَرْضِ ، وَأَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ القِرَاءةُ ، وأن لا يتخللها ذكر أجنبي
Artinya: “Syarat membaca Al-Fatihah dalam shalat ada 10:
- Berurutan
- Berkesinambungan
- Menjaga huruf-hurufnya
- Menjaga tasydidnya
- Tidak dipisah oleh diam yang lama atau diam sebentar dengan tujuan memutus bacaan Fatihah
- Membaca keseluruhan ayat termasuk basmalah
- Tidak ada salah baca yang mempengaruhi makna
- Dilakukan ketika berdiri
- Bisa didengar oleh diri sendiri
- Tidak disela-selai dzikir lain (bacaan yang tidak terkait shalat).” (Salim bin Sumair Al Hadlrami, Safinatun Naja, [Kairo, Maktabah wa Mathba’ah Musthafa Al-Babil Halabi:1943], halaman 9).
Bacaan Al-Fatihah yang sempurna dan benar harus memenuhi ketentuan di atas.
Kesalahan dalam Bacaan Al-Fatihah
Kesalahan dalam membaca Al-Fatihah bisa dibagi menjadi empat jenis:
- Tidak menjaga hurufnya: Misalnya, ada huruf yang tidak terbaca seperti membaca “إياك نعبد إياك نستعين” tanpa huruf wawu atau membaca huruf tidak sesuai makhrajnya hingga berubah menjadi huruf lain seperti “الذين” dibaca “الزين“.
- Tidak menjaga tasydid: Sehingga ada tasydid yang terlewat.
- Kesalahan membaca harakat yang mempengaruhi makna: Misalnya, “an’amta” (Engkau beri nikmat) dibaca “an’amtu” (aku beri nikmat).
Ketiga jenis kesalahan di atas menyebabkan shalat batal jika dilakukan dengan sengaja dan mengetahui hukumnya. Jika tidak tahu atau tidak sengaja, maka hanya bacaan yang salah tersebut yang batal. Sebelum rukuk, harus mengulangi bacaan dengan benar dan membaca bacaan selanjutnya jika belum terpisah waktu yang lama. Jika sudah terpisah waktu lama, harus mengulangi Al-Fatihah dari awal. Jika rukuk sebelum mengulanginya, maka shalatnya batal jika dilakukan dengan sengaja dan mengetahui ketentuan ini. Jika tidak, maka shalatnya tidak batal tetapi rakaat yang mengandung kesalahan ini tidak dihitung.
- Kesalahan baca harakat namun tidak sampai mempengaruhi makna: Misalnya, “al-hamdu” dibaca “al-hamda”. Kesalahan ini tidak membuat shalat batal, namun haram dilakukan dengan sengaja dan mengetahui hukumnya.
Klasifikasi kesalahan di atas beserta hukumnya berlaku bagi orang yang mampu melafalkan Al-Fatihah dengan benar meski harus belajar terlebih dahulu. Sedangkan jika seseorang tidak mampu karena bawaan lisan atau tidak ada yang mengajari, maka shalatnya tetap sah dan tidak berdosa. (Muhammad Abdullah Al-Jurdani, Fathul Allam bi Syarhi Mursyidil Anam, [Beirut, Dar Ibn Hazm: 1997], juz II, halaman 207-208).
Shalat Makmum dengan Imam yang Salah Baca
Jika imam dan makmum sama-sama tidak bisa membaca dengan benar karena bawaan lisan atau tidak ada yang mengajari cara membaca yang benar, maka shalat keduanya sah jika letak kesalahannya sama. Dalam istilah fiqih, orang seperti ini disebut ummi.
Jika imam membaca keliru sehingga bisa membuat shalat batal, maka shalat makmum dan status jamaah tidak otomatis batal. Hal ini karena yang menyebabkan batalnya status jamaah adalah ketika makmum yakin imam batal, misalnya mendengar imam kentut. Sementara dalam persoalan ini, ada kemungkinan kesalahan imam tanpa kesengajaan. Makmum boleh keluar dari jamaah dan meneruskan shalatnya sendiri (mufaraqah) atau menunggu imam dengan cara berdiri sampai rakaat berikutnya, mungkin saja imam membaca dengan benar di rakaat selanjutnya. Setelah imam salam, makmum menambah rakaat sesuai kekurangannya karena yang dihitung adalah gerakan dan bacaan mulai takbir sampai sujud kedua yang dilakukan dengan benar. (Abdul Hamid As-Syirwani, Hawasyi ‘ala Tuhfatil Muhtaj, [Kairo, Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra: 1983], juz II, halaman 142).
Jika kesalahan bacaan imam tidak sampai mengubah makna, maka status shalat dan jamaah makmum tidak batal. Namun, bermakmum kepada imam seperti ini hukumnya makruh.
Dalam kasus yang disampaikan penanya, yaitu “arrahmanir rahim” dibaca “arrahmanur rahim” termasuk kategori kesalahan yang tidak mengubah makna sehingga shalat imam, makmum, dan status berjamaahnya tidak batal. Kesalahan tersebut hanya terkait dengan kaidah ilmu nahwu dalam membaca Al-Fatihah. Hal ini sama dengan membaca “alhamdu lillahu” yang juga tidak membatalkan shalat.
Dalam kitab Al-Iqna’ disebutkan:
وَكره الِاقْتِدَاء بِنَحْوِ تأتاء كفأفاء ولاحن بِمَا لَا يُغير الْمَعْنى كضم هَاء لله فَإِن غير معنى فِي الْفَاتِحَة كأنعمت بِضَم أَو كسر وَلم يحسن اللاحن الْفَاتِحَة فكأمي
“Makruh bermakmum kepada ta’ta’ (orang yang mengulang-ulang huruf ta’ karena gagap), fa’fa’ (orang yang mengulang-ulang huruf fa karena gagap), dan orang yang salah baca dengan kesalahan yang tidak mempengaruhi makna seperti membaca dhammah ha’ dari lafal lillah. Bila kesalahannya mempengaruhi makna dalam Al-Fatihah seperti ‘an’amta’ dibaca dengan dhammah atau kasrah huruf ta’-nya dan ia tidak bisa mengucapkan secara benar, maka hukumnya seperti ummi.” (Muhammad bin Ahmad Al-Khatib As-Syirbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 167).
Kesimpulan
Demikian penjelasan mengenai status shalat makmum ketika imam salah membaca Al-Fatihah. Keterangan ini masih ringkas mengingat varian kesalahan baca yang bisa terjadi dalam surat Al-Fatihah. Setidaknya keterangan ini bisa menjadi panduan dasar dalam menyikapi kesalahan bacaan imam. Wallahu a’lam.
Ikuti saluran Masjid Al Mubarokah di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaFmZ6F8F2p9lKqnx90s
Baca artikel kami lainnya di: Google News
Diskusi tentang post ini